Ketua LSM-BK Asahan Meminta Kemenag Evaluasi Kinerja Kepsek MAN Asahan

JPPOS.ID – Asahan – Persoalan Ketimpangan Kepengurusan Komite sekolah dan adanya pungutan biaya yang terjadi di Sekolah MAN Asahan benar – benar sangat memberatkan Wali Siswa/i dan cukup menyedot perhatian publik, dimana hal ini bisa dinilai mencederai sistem pendidikan di Indonesia, prihal tersebut disampaikan Feri Irawan, SH, selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Bina Keadilan (LSM-BK) Asahan pada sabtu sore (05/09) sekira jam 15.00 wib di Kisaran.

“Menurut hemat saya dengan adanya program dana – dana subsidi baik berupa dana BOS, DAK dan lainnya yang dikucurkan oleh pemerintah dengan tujuan menunjang kemajuan dunia pendidikan seharusnya Sekolah MAN Asahan tak perlu lagi melakukan upaya – upaya pengutipan biaya lagi dalam bentuk apapun”.

Apa lagi pada situasi dan jaman yang sulit begini, untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari – hari saja banyak masyarakat di negeri ini yang sudah kewalahan bahkan pemerintah pusat pun saat ini sedang fokus memperbaiki sendi – sendi ekonomi dengan menggulirkan dana – dana bantuan demi meringankan beban masyarakat, “Ujar Feri.

Selanjutnya Feri juga menyoroti persoalan Komite, “Ada yang salah dalam kepengurusan Komite di Sekolah MAN Asahan, sebab minim sekali peran serta dan keterlibatan orang tua siswa/i dalam komite sekolah tersebut, sehingga setiap kebijakan yang disampaikan komite dinilai tidak mewakili para orang tua”.

“salah satunya ketika orang tua diundang untuk menghadiri rapar, nyatanya bukan melakukan diskusi dalam rapat, tapi dihadirkan untuk mendengarkan pengumuman yang disampaikan oleh pihak sekolah (Komite), intinya orang tua siswa/i hanya sekedar menjadi objek saja, sehingga dengan terpaksa harus menerima keputusan yang ada”.

Padahal kedudukan orang tua siswa/i dalam Komite sekolah sangat berperan penting, karena yang menjadi dasar terbentuknya komite sekolah adalah atas prakarsa masyarakat atau dipelopori oleh orang tua/wali, peserta didik, tokoh masyarakat / pemimpin informal, atau kepala satuan pendidikan yang perbandingan jumlahnya juga sudah diatur dalam undang – undang Komite, “Terang Ketua LSM-BK Asahan tersebut.

Kemudian juga yang jadi soal yaitu dana iuran komite senilai Rp. 80.000,- perbulannya, hingga kini tak kunjung disampaikan kepada wali siswa/i tentang laporan pertanggung jawabannya.

Maka dalam hal ini Ketua LSM-BK Asahan Meminta Kemenag, segera evaluasi kinerja Kepala Sekolah MAN Asahan, demi menghindari terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

Berdasarkan persoalan ini kami sudah konfirmasi kepada Kepala Sekolah MAN Asahan sesuai berita sebelumnya dan kami juga sudah mengkonfirmasikannya kepada Kakan Kemenag Asahan pada Senin (07/9) sekira jam 14.00 wib, namun sayang tak satupun yang memberikan jawabannya hingga berita ini kami tayangkan. (HAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *