Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II Elevated

jppos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Proyek ini termasuk pembangunan on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Ketiga saksi yang diperiksa adalah DP, Kepala Proyek Japek II Elevated periode 2017-2018 sekaligus anggota Dewan Direksi PT Waskita-Acset, YM, Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016-Desember 2017 dan FR, Kepala Proyek Japek II Elevated periode Januari 2018-2020.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi ini,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, diterima media ini, pada Selasa (6/8/2024).

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua bukti dan informasi yang diperlukan dapat diperoleh guna mengungkap kebenaran dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam kasus yang menyangkut pembangunan infrastruktur penting di Indonesia.

Ridwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *