Padang Lawas Utara, JPPOS.id
Oknum Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Bolatan, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, kini menjadi sorotan setelah diduga menghilangkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara membakarnya. Barang bukti tersebut diperoleh dari penggerebekan terhadap seorang warga lokal yang diduga berperan sebagai bandar sabu di wilayah desa tersebut beberapa waktu yang lalu.
Informasi yang dihimpun awak media menunjukkan bahwa tindakan dugaan pemusnahan barang bukti ini dilakukan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku. Hal ini kemudian menimbulkan perhatian publik dan aparat penegak hukum, khususnya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kades Bolatan yang berinisial ‘M’ mengakui telah membakar kurang lebih 5 gram sabu pada tanggal 6 Desember 2025. Dia juga menyatakan bahwa dirinya bersama Sekdes telah dipanggil untuk memberikan keterangan oleh Satresnarba Polres Tapsel pada hari Kamis (18/12/2025).
“Iya, kami sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian melalui Satresnarba,” ujar M secara singkat.
Ketika ditanya lebih lanjut, Kades mengungkapkan bahwa pemanggilan tersebut hanya dilakukan melalui telepon, tanpa surat resmi apapun. “Kami dipanggil hanya melalui telepon saja pak, nggak ada suratnya. Kami pun sudah pasrah kalau memang tindakan itu melanggar aturan dan undang-undang,” katanya dengan nada yang lemah.
Sebagai konfirmasi, Kasatresnarba Polres Tapsel, AKP Ivan Sitompul, ketika dihubungi melalui WhatsApp pada hari Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 12.42 WIB, menyatakan: “Kita akan laksanakan penyelidikan terhadap pemilik barang tersebut.”
Sampai saat ini, Polres Tapsel belum menetapkan status hukum kedua oknum aparatur desa tersebut. Pihak kepolisian juga masih dalam tahap pendalaman penyelidikan untuk mengungkap kronologi kejadian secara rinci serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam tindakan yang dilakukan oleh Oknum Kades dan Sekdes Bolatan.
Penghapusan atau pemusnahan barang bukti tanpa izin dan prosedur hukum dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Peradilan Pidana
(PP/ Redaksi)







