MEDAN – JPPOS.ID. Beberapa hari yang lalu, viral terkait dugaan pembebasan dan pemerasan terhadap sejumlah pelaku geng motor, dan 2 di antaranya membawa senjata tajam.
Berdasarkan informasi dari pantauan jurnal polisi pos dilapangan, bahwa Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan penangkapan terhadap dugaan komplotan geng motor itu pada hari Minggu (7/7/2024) sekitar pukul 04 : 00 pagi.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil pula mengamankan sebanyak 6 orang pemuda.
Dua diantaranya yang membawa senjata tajam di kawasan Jermal Baru, Medan Denai, Kota Medan, Sumut.
Kemudian, diboyong ke Polsek Medan Area untuk dilakukan pemeriksaan serta barang bukti yaitu berupa celurit dan gergaji besi panjang.
Ada pun identitas yang diamankan itu bernisial Alfino R (16), WA (17), MF (17), MW (17) DB (17) dan H (17).
Dari sejunlah pelaku yang diamankan 4 orang diantaranya di lepas dengan waktu yang berbeda.
Dimana, dua orang dilepas pada hari Selasa sekitar pukul 19:30 WIB malam dengan diduga mahar Rp.12 Juta.
Kemudian, dua orang lagi dilepas pada hari yang sama sekitar pukul 21:00 WIB dengan dugaan mahar Rp.4 Juta.
Namun Alfino R dan WA tetap ditahan karena membawa senjata tajam berupa celurit dan gergaji besi panjang.
Besoknya, Keluarga AR dan WA mendatangi Polsek Medan Area untuk meminta anaknya itu keluar seperti teman – temannya.
Mereka bertemu dengan penyidik bernama Bripka TS dan Aiptu G.
Pembicaraan mereka itu mulai berhasil dengan penyidik diduga meminta uang kepada keluarga AR dan WA sebanyak Rp.11.500.000. Alih – alih sepakat keluar bila mahar sebanyak Rp. 11.500.000 disanggupi.
Kepada Kapolsek Kompol Hendrik Fernandes Aritonang yang dikonfirmasi Wartawan lewat whatsApp, Senin (22/07/2024) siang, mengatakan, tidak benar informasi itu.
“Itu tidak benar bang, dapat informasi dari mana, sekali kali itu tidak benar.” Respon singkat Kapolsek Kompol Hendrik Fernandes Aritonang. (Fasa Korlipsu)