Hukum dan Kriminal

Kapolda Riau Irjen Arman Dinilai Tak Mampu Tangkap Juli Napitupulu Perambah Ratsan Hutan Cagar Biosfer di Bengkalis

JP
JPP Riau
• • 2 menit baca
Kapolda Riau Irjen Arman Dinilai Tak Mampu Tangkap Juli Napitupulu Perambah Ratsan Hutan Cagar Biosfer di Bengkalis
Bagikan WA X FB

Jppos.id Bengkalis - laporan terkait dugaan perusakan dan pembukaan lahan kawasan Cagar Biosfer di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, hingga saat ini belum menunjukkan langkah hukum yang signifikan. 

Meski Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) telah meminta Polda Riau melalui Ditreskrimsus untuk menindak tegas oknum yang diduga sebagai perambah hutan tersebut, namun hingga kini belum ada penangkapan yang dilakukan.
 
Pantauan di lokasi pada Senin, 2 November 2026 kemarin , aktivitas pembukaan lahan yang berlangsung sejak 1 Agustus 2026 masih terlihat jelas. Alat berat jenis ekskavator terlihat aktif mengerjakan lahan yang merupakan kawasan lindung Cagar Biosfer dan zona inti konservasi.
 
Ironisnya, meski fakta di lapangan terang-terangan terlihat, nama Juliandi Napitupulu yang disebut-sebut sebagai pihak yang melakukan aktivitas tersebut belum tersentuh hukum. Dugaan transaksi jual beli lahan seluas sekitar 200 hektar di kawasan Cagar Biosfer Desa Tanjung Leban, tersebut kepada seorang pengusaha asal Padang dengan nilai transaksi mencapai Rp750 juta.
 
Bahkan muncul informasi bahwa pihak yang bersangkutan kerap membawa nama oknum berpangkat tinggi di Polda Riau, sehingga masyarakat mempertanyakan keberanian penegak hukum untuk menindak tegas tanpa pandang bulu.
 
Masyarakat dan pemerhati lingkungan berharap Kapolda Riau, Irjen Pol. Arman, segera turun tangan langsung. Publik tidak hanya menunggu janji, tetapi tindakan nyata. Kawasan hutan Cagar Biosfer bukan milik perseorangan, dan kerusakannya adalah kerugian seluruh masyarakat yang tidak bisa ditawar lagi.
 
"Jangan sampai keberadaan oknum yang diduga melindungi membuat penegakan hukum menjadi tumpul. Kami tunggu bukti, bukan sekadar pernyataan," uja Budi perwakilan masyarakat setempat. Minggu 8 Nopember 2026.
 
Hingga saat ini belum ada pihak yang diproses hukum terkait transaksi dan pembukaan lahan tersebut. Publik berharap Polda Riau segera menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk siapa yang memberikan jaminan keamanan sehingga transaksi berjalan terang-terangan.
 
 

Advertisement
JP

Ditulis oleh

JPP Riau

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup