Kantor Hukum IKBK Kutuk Keras Tindakan 4 Oknum Polisi Polda Maluku Yang Bertindak Semena-mena dan Main Hukum Sendiri Terhadap Warga Kailolo

Jppos.id || Jakarta-Kantor Hukum Ikatan Keluarga Besar Kailolo (IKBK) menyatakan prihatin dan mengutuk keras atas tindakan 4 orang oknum polisi Polda Maluku Utara yang diduga bertindak semena-mena dan main hukum sendiri terhadap warga Kailolo yang tinggal di Ternate Maluku Utara. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum korban Buaiman Usemahu yang juga Ketua Umum IKBK, Abdul Latief Marasabessy dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (12/10/2021).

“Kami mengutuk keras terhadap oknum polisi yang diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap klien kami Buaiman Usemahu. Oleh karena itu, kami meminta Kapolri untuk memerintahkan jajarannya mengusut tuntas kasus tersebut,” ujar Abdul Latief Marasabessy.

Sementara itu, Sekjen IKBK, Ruslan Marasabessy menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika ada perkelahian antara oknum dengan masyarakat di sebuah cafe tetapi oknum tersebut tidak mencari pelaku di tempat kejadian tetapi mencari ditempat lain. Ironisnya, korban yang sedang nongkrong tiba-tiba dibawa oknum ke markas polisi.

“Kami menilai bahwa tindakan oknum tersebut sebagai tindakan premanisme dan telah melanggar pasal 351 junto 170 KUHPidana. Seharusnya jika ada kesalahan harus ada prosedur hukum yang harus ditempuh oleh pihak kepolisian. Kami melaporkan ini ke Kapolri agar kasus ini menjadi atensi untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan Djepri Tuanany, SH, Kadiv Hukum dan HAM IKBK. Dengan hasil visum korban yang diperoleh nanti, Ia berharap surat yang dilayangkan ke Kapolri bisa menjadi atensi Kapolda Maluku Utara untuk ditindaklanjuti.

“Kami telah menyurati Kapolri, Irwasum Polri dan Propam Polri serta Kapolda Maluku Utara agar menindak tegas oknum tersebut,” tegasnya.(Effendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *