JPPOS.ID | LANDAK – Dalam rangka memberantas Penyakit Masyarakat khususnya diwilayah hukum Polsek Mempawah Hulu, Kanit Reskrim Bripka Adventus Beno dan anggota berhasil mengamankan 4 pelaku judi gaplek di warung/kedai milik Salpinus di Dusun Saba’u Desa Salumang, Sabtu (14/11/2020) pukul 14.00 Wib.
Dari hasil operasi tim berhasil melakukan penggrebekkan dan mengamankan 4 (empat) orang tersangka. 4 tersangka itu masing-masing AP (41), AL (27), PN (26), MK (45) yang mana ke 4 tersangka tersebut merupakan Warga dusun Sebau desa salumang Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak dan dari tersangka didapati barang bukti berupa uang Rp. 269.000 dan Satu set kartu gablek merk GOBHUI.
Pengamanan 4 orang tersangka pemain judi kartu tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktifitas judi kartu yang setiap hari dilakukan di warung milik Salpinus.
Kanit Reskrim Polsek Mempawah Hulu Bripka Adventus Veno SH saat dikonfirmasi mengatakan Empat tersangka tersebut diamankan di polsek Mempawah Hulu untuk dimintai keterangan sesuai dengan Laporan Polisi yang sudah diterbitkan dengan Nomor : LP/137-A/XI/RES.1.12/2020/Kalbar/Res Landak/Sek.Mpw Hulu.
Kapolsek Mempawah Hulu Iptu Asep Tabroni saat dihubungi mengatakan bahwa saat ini Polda Kalbar sedang melaksanakan Operasi Pekat Kapuas 2020, yang mana perjudian merupakan salah satu Sasaran Operasi Pekat Kapuas 2020 selain narkoba, miras, prostitusi, premanisme, kembang api/petasan, senjata api dan senjata tajam.
Dikatakannya juga Operasi ini dilaksanakan selama 17 hari terhitung mulai tanggal 10 Nopember 2020 hingga 27 Nopember 2020.
“Semoga dengan digelarnya operasi Pekat Kapuas 2020 , wilayah hukum Polsek Mempawah Hulu bebas dari kegiatan yang tergolong penyakit masyarakat, dan situasi tetap aman dan kondusif,” ucap Kapolsek. (Widi/Nopi)