Kakek Bejat Cabuli Bocah Puluhan Kali Di Paluta, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

JPPOS.ID || Tapanuli Selatan – Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) akhirnya berhasil mengungkap perilaku bejat seorang petani, kakek berusia 60 tahun di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial DS alias OS, yang tega setubuhi bocah perempuan berusia 11 tahun, sebut saja Bunga.

“Perbuatan persetubuhan terhadap korban terjadi sejak 2022 sampai Agustus 2023,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Rudy Saputra, SH, MH, dalam konferensi pers, pada Kamis (31/8/2023) siang.

Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan berbagai pihak, lanjut Kapolres, kakek petani di Paluta itu telah setubuhi bocah perempuan tersebut sebanyak puluhan kali. Kapolres menjelaskan, tersangka pertama kali melakukan perbuatan cabul saat korban masih duduk di bangku Kelas IV SD.

Peristiwa itu berawal, saat korban pulang bermain dan hendak masuk ke dalam Rumah. Kemudian korban melihat tersangka berdiri di depan Rumah tersangka. Kebetulan, jarak Rumah tersangka dan korban kurang lebih 10 Meter.

“Lalu, tersangka memanggil korban. Korban menghampiri tersangka. Setelah itu tersangka mengajak korban masuk ke dalam Rumah. Serta tersangka menarik tangan korban dan membawa korban masuk langsung ke Kamarnya,” jelas Kapolres.

Setelah berada di dalam Kamarnya, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban. Terakhir kali, tersangka melakukan persetubuhan tersebut terjadi pada Minggu (13/8/2023) lalu sekira pukul 13.00 WIB.

Cerita ke Temannya:

Sebelumnya, pada Sabtu (12/8/2023) lalu sekira pukul 08.00 WIB, korban bercerita ke teman-temanya bahwa, ia memiliki pacar. Cerita itu, terdengar oleh guru korban. Dan kemudian, sang guru memanggil korban untuk melakukan interogasi.

“Di mana, dari penuturannya, korban menjelaskan bahwa tersangka sudah sering mencabulinya. Kejadian tersebut terjadi pertama kali pada saat korban masih duduk di bangku kelas IV SD di 2022. Sampai dengan duduk di bangku Kelas V SD pada 2023,” imbuhnya.

Ayah Korban Melapor:

Cerita pencabulan tersangka, terdengar ke ayah korban, ARS (28). Walhasil, ARS melaporkan apa yang korban alami ke Polres Tapsel. Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Tapsel bergerak lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Rabu (23/8/2023) sore.

“Kini, tersangka kami tahan guna jalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tapsel. Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya telah mencabuli korban yang masih tetangganya itu,” Tersangka (DS-red) kami jerat dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Subsider Pasal 76 E Juncto Pasal 82 UU RI No.35/2014 tentang perlindungan anak. Yang mana, ancaman hukumannya minimal 5 tahun pidana penjara. Dan maksimal, 15 tahun pidana penjara,” papar Kapolres Tapsel.

( Sahnan Harahap )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *