JPPOS.ID – Asahan – Kelompok usaha masyarakat Desa yang bernama Makmur Karya di Dusun II Desa Suka Makmur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan didirikan pada April 2018 silam dengan maksud dan tujuannya untuk Pembinaan masyarakat Desa Suka Makmur dalam Kewirausahaan terutama Budidaya Ikan Air Tawar.
Namun disayangkan ada saja ulah oknum yang memanfaatkan dan menukang-nukangi Kepengurusan Kelompok Makmur Karya bentukan Kusmiadi dan kawan – kawan ini demi kepentingan pribadi oknum tersebut.
Berdasarkan informasi Lembaga Swadaya Masyarakat Bina Keadilan (LSM-BK), bahwa Para Pengurus Kelompok Makmur Karya mengetahuinya setelah bantuan benih ikan dan pakannya diserahkan kepada pihak lain di dusun VII yang konon katannya pengurus Kelompok Berkah Makmur.
Dan Oknum tersebut mengajukan proposal “Permohonan Bantuan Pengadaan Kolam, Pakan, Bibit Ikan Nila dan Perlengkapan Budidaya” dengan mengatasnamakan Kelompok Makmur Karya tanpa sepengetahuan Pengurus.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait persoalan ini kemudian Kru JPPos menemui Kusmiadi selaku Ketua Kelompok Makmur Karya pada senin 26/10/2020 sekira jam 14.00 wib di Desa Suka Makmur, beliaupun membenarkan bahwa pengajuan proposal tanpa sepengetahuannya.
Dengan wajah geram dan kesal, Kusmiadi mengatakan ” Tindakan Oknum Pelaku sudah melampaui batas dan sudah berani – beraninya menggunakan atau mengatasnamakan Kelompok kami Makmur Karya dalam pembuatan proposal”.
Apalagi dalam berkas yang diajukan ke Dinas Perikanan Asahan, si Oknum Pelaku telah merubah Kepengurusan Kelompok Makmur Karya, dengan mencopot dan mengganti atau mengalihkan kepengurusan kami yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara dengan nama orang lain tanpa sepengetahuan kami sebagai pengurus dan pendiri Kelompok Makmur Karya, seharusnya melalui aturan dan prosedur (SOP) dalam pergantian pengurus ditubuh oganisasi atau kelompok.
Yang lebih fatal lagi Si Oknum dengan gamblang memalsukan surat pengunduran diri saya selaku Ketua dan keanggotaan Kelompok Makmur karya, padahal saya tidak pernah sekalipun menyatakan mundur, “Terang Kusmiadi.
Hal itu dipertegas kembali oleh Abdullah Sani selaku Ketua PAC LSM-BK, yang beberapa waktu lalu sekira September 2020 mendatangi Kantor Dinas Perikanan Asahan dan sempat diperlihatkan oleh pegawai sekilas dokumen proposal yang diajukan menggunakan dan atasnama Kelompok Makmur Karya.
Selanjutnya menurut Sani, “Dengan fakta data yang dilihat di Dinas Perikanan Asahan kuat dugaan Kepala Desa Suka Makmurlah yang memprakarsai tindakan penyimpangan ini, sebab dalam dokumen – dokumen tersebut ada dibubuhi tandatangan dan stempel yang ditetapkan oleh Kepala Desa Suka Makmur”.
Di tempat terpisah Kru JPPos menemui Feri Irawan, SH Ketua DPD LSM BK Asahan pada sabtu (28/11) sekira jam 15.00 wib dikediamannya kisaran, beliau mengatakan “Tindakan Oknum Kades ini sudah keterlaluan, sudah melampaui kewenangannya dan tidak dalam kapasitasnya”.
Mohon pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini, jika benar terbukti bersalah diharapkan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku sesuai undang – undang yang berlaku, “Ketusnya.
Kami Media JPPos sudah mengkonfirmasikan prihal ini kepada Kades Suka Makmur, pada jum’at (27/11) sekira jam 09.30 wib, namun hingga berita ini kami tayang sama sekali tidak memberikan jawaban. (HAM)