Gadis belia ditemukan tewas di Gudang Peluru Kedung Cowek Surabaya setelah 3 Minggu hilang

JPPOS.ID || Surabaya – Kota Surabaya tengah digemparkan pemberitaan pembunuhan gadis belia yang ditemukan di Gudang Peluru Kedung Cowek Surabaya. Kejadian ini bermula saat korban yang bernama Nurdiyana (14) menghilang sejak 15 April 2023. Pada saat itu Nurdiyana ijin ke orangtuanya untuk mengerjakan tugas kelompok Bersama teman-temannya. Namun korban belum pulang hingga 16 April 2023.

Ternyata pada saat 16 April, Korban janjian bertemu dengan Y (16) pemuda yang diketahui berpacaran dengannya, bersama R (14) teman Y yang sama-sama putus sekolah dan mereka bertemu di Gudang Peluru Kedung Cowek.
Sebelum pembunuhan dilakukan, korban dan kedua pelaku terlibat cekcok. Pelaku Y menuduh Nurdiyana. Ujungnya, Y mencekik dan memukul kepala korban dengan tangan kosong hingga korban terjatuh. Tidak hanya itu, Y juga menusuk leher korban dan memerkosa korban hingga tewas di lokasi kejadian.

 

Beberapa hari kemudian warga sekitar menemukan jenazah di Gudang Peluru Kedung Cowek dan melaporkan temuan itu ke Polsek Kenjeran. Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief mengarahkan tim untuk mencocokan ciri jenazah dengan gadis yang dilaporkan hilang setelah mendapatkan laporan warga saat itu. Setelah mendapatkan proses autopsi dengan dugaan pembunuhan, pihaknya memeriksa 5 orang saksi seperti teman korban, keluarga korban yang diperiksa termasuk kedua pelaku (11/5).

Arief mengatakan bahwa kedua pelaku Y dan R ditangkap dirumah masing-masing tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Keduanya memiliki peran penting sebagai dalang eksekutor pembunuhan itu, sedangkan R memantau lokasi dan membantu proses pembunuhan. Kedua remaja putus sekolah tersebut terancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda subsider Rp 3 miliar, tetapi dari pihak keluarga menilai pasal tersebut terlalu ringan.

Terkait hal tersebut, ibu korban Marleyem mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama pengacara. Ibu dua anak ini menginginkan Y dan R dihukum berat terutama Y sebagai eksekutor harus dihukum mati pasalnya perbuatan tersebut termasuk dalam pembunuhan berencana (15/5). (Kumala A.S.D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *