Diduga Masuk Indikasi Kriminal, 2 Oknum Dishub Kota Metro Diperiksa Polisi

?????.??_????? ??????? || Buntut aksi kejar-kejaran, dua oknum pegawai Dinas Perhubungan Kota Metro dengan sopir Pick Up. Pemerintah Kota Metro soroti video berdurasi 54 detik yang tengah viral dijagat tanah air Indonesia.

Menurut Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo mengatakan, untuk informasi saat ini oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro masih dalam proses pemeriksaan.

“Tadi sudah ada laporan dari kepala Dinas terkait, akan di lakukan tindakan disiplin. Untuk oknum Dishub yang tengah viral akan dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat. Seberapa besar kesalahannya akan di kaji inspektorat terlebih dahulu,” ucap Bangkit kepada wartawan, Senin (22/11/2021).

Sekda Kota Metro meminta pegawai di lingkungan Kota Metro, sebagai abdi pelayanan masyarakat jaga perilaku yang baik. Sangat disayangkan sikap perilaku oknum tersebut, tidak sepantasnya mencerminkan perilaku aparatur Negara.

“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali di kemudian hari. Itu oknum yang kayak begituan. Informasi dari kepala Dinas memang mereka
berdua sering seperti itu,” jelasnya.

Sementara itu, Jihad Helmi, Kepala Dinas Inspektorat Kota Metro menjelaskan, untuk oknum pegawai Dishub Kota Metro diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Kita serahkan saja ke pihak kepolisian Polres Kota Metro. Sekarang sedang diproses di kepolisian. Biarlah pihak kepolisian yang memprosesnya,” ucapnya.

Menurutnya, Nanti kalo sudah selesai diperiksa, dua oknum Dishub dari pihak kepolisian kita nanti akan buat surat.

“Agar bapak Walikota Metro memerintahkan tim untuk melakukan penindakan disiplin secara Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ungkapnya.

Lanjutnya, apa yang telah dilakukan oleh oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro sudah masuk indikasi kriminal.

“Itu diluar dari pada Protap Dinas Perhubungan Kota Metro. Soal pemecatan oknum pegawai tersebut akan kita lihat terlebih dahulu PP Nomor 53 yang berlaku sekarang,” pungkasnya.(*)

????? ?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *