LABUHAN DELI – JPPOS. Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan terkait kegiatan pemeliharaan Jalan Serbaguna Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Kegiatan yang bersumber dari APBD tersebut tercantum memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.797.241.000,00 (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Besarnya pagu anggaran tersebut menjadi pertanyaan karena berdasarkan hasil monitoring lapangan Jurnal Polisi Pos (JPPOS), pekerjaan yang terlihat di lapangan secara visual tampak berupa perataan dan pelapisan/penempelan aspal pada ruas jalan yang diamati.
Hasil Monitoring Lapangan JPPOS
Berdasarkan monitoring JPPOS pada 28 Agustus 2026, panjang ruas jalan yang diamati diperkirakan sekitar ±500 meter, dengan lebar sekitar ±3 meter, atau luas sekitar ±1.500 m².
Ketebalan lapisan aspal berdasarkan pengamatan visual diperkirakan sekitar ±5 cm. Namun, ukuran tersebut merupakan hasil pengamatan lapangan dan belum dapat dianggap sebagai ukuran teknis resmi sebelum dilakukan pengukuran dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Pada papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, JPPOS tidak menemukan keterangan mengenai panjang maupun lebar ruas jalan yang dipelihara. Papan informasi berukuran sekitar 50 cm × 60 cm tersebut diketahui ditempel pada batang pohon di sekitar depan Gedung Puskesmas Labuhan Deli.
Selain itu, pada saat monitoring, JPPOS tidak melihat adanya pekerjaan pelebaran badan jalan maupun pembangunan jalan baru. Pekerjaan yang tampak terutama berupa perataan dan pelapisan/penempelan aspal pada badan jalan.
Papan informasi kegiatan juga mencantumkan waktu pelaksanaan selama 120 hari. Sementara berdasarkan hasil pemantauan JPPOS di lapangan, pekerjaan yang terlihat berlangsung sekitar 5 hari kerja.
Perbandingan Matematis Sederhana
Jika pagu anggaran sebesar Rp1.797.241.000,00 dibandingkan secara matematis sederhana dengan perkiraan luas pekerjaan sekitar ±1.500 m², maka nilainya setara sekitar:
Rp1.198.161 per m², atau sekitar Rp3.594.482 per meter panjang berdasarkan asumsi panjang ±500 meter.
Namun, angka tersebut bukan harga satuan pekerjaan resmi dan tidak dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi mark up, pemborosan, maupun kerugian negara.
Hal tersebut karena JPPOS belum memperoleh dan membandingkan RAB/BoQ, HPS, nilai kontrak, volume pekerjaan resmi, spesifikasi teknis, ketebalan lapisan, jenis serta harga material, biaya tenaga kerja, peralatan, mobilisasi, pajak, dan komponen pekerjaan lainnya.
Karena itu, kesesuaian antara pagu anggaran dengan realisasi fisik pekerjaan masih perlu diperiksa dan diklarifikasi oleh instansi berwenang.
Surat Klarifikasi Belum Mendapat Jawaban
Untuk memperoleh penjelasan mengenai kegiatan tersebut, JPPOS telah menyampaikan surat permohonan informasi dan klarifikasi kepada Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang pada 17 September 2026, yang menurut catatan JPPOS telah diterima pada 19 September 2026.
Namun hingga 8 Oktober 2026, surat tersebut belum memperoleh jawaban, baik secara tertulis maupun penjelasan resmi secara lisan.
JPPOS kemudian kembali melakukan konfirmasi terkait tindak lanjut surat tersebut. Pada Rabu, 7 Oktober 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, konfirmasi kepada pihak terkait di lingkungan UPT Bina Marga belum berhasil dilakukan karena pejabat yang hendak dikonfirmasi tidak berada di tempat.
Seorang pegawai yang berada di ruangan dan memperkenalkan diri bernama Soraya menyampaikan bahwa urusan tersebut merupakan kewenangan KUPT.
"Ini urusan KUPT, Bapak Sintong, beliau sedang di luar," ujar Soraya.
Diminta Transparansi dan Pemeriksaan
Belum diperolehnya penjelasan resmi mengenai volume pekerjaan, nilai kontrak, RAB/BoQ, HPS, spesifikasi teknis, serta rincian penggunaan anggaran membuat besarnya pagu kegiatan tersebut patut mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.
JPPOS menilai perlu dilakukan pengecekan antara anggaran yang dialokasikan dengan volume serta kualitas pekerjaan yang benar-benar direalisasikan di lapangan.
Untuk itu, Bupati Deli Serdang, Inspektorat, DPRD Kabupaten Deli Serdang, serta aparat penegak hukum yang berwenang diminta melakukan pemeriksaan dan klarifikasi apabila diperlukan, guna memastikan apakah pelaksanaan kegiatan tersebut telah sesuai dengan perencanaan, kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta ketentuan penggunaan APBD.
Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran, kontrak, volume dan realisasi pekerjaan, maka pihak yang berwenang dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, JPPOS masih menunggu penjelasan resmi dari Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang mengenai kegiatan pemeliharaan Jalan Serbaguna Pasar IV tersebut.
(JPPOS – Tim)