Diduga Kuat Tidak Bayar PBB, Bangunan Tanpa PBG/IMB, Jl. Beo, Sidorukun, Pasar III Krakatau

Bangunan Jl. Beo, Sidodadi, Kota Medan, Sumut.

JPPOS.ID – Medan. Banyak Bangunan yang menyalahi peraturan wali kota Medan, dinas PKP2R dinilai tidak bekerja atau mati fungsi, ibarat makan gaji buta.

Masyarakat kota Medan sangat mendukung kemajuan kota yang metropolitan dibidang infrastruktur, yakni pembangunan gedung.

Bangunan tanpa di Jl. Pasar III Krakatau

Namun, yang sangat disayangkan adalah sejumlah bangunan tersebut berdiri mulus meskipun menyimpang dari peraturan yang ada.

Bangunan tersebut ada dijalan Beo, Jl. Sidorukun, Jl. Pasar III krakatau dan lain sebagainya.

Bangunan tersebut berdiri masing-masing puluhan pintu/ unit dan dibangunan 3 lantai.

Sementara izin pelang PBG/ IMB tidak terlihat saat kru media monitoring sekalian mengkonfirmasi.

Jalan Sidorukun tanpa PGB/ IMB

Namun, tujuan konfirmasi kepada pemilik atau pengembang, tidak ada ditempat.

Kemudian ketia di konfimasi kepada Kepala Dinas Perkim, Endar Sutan Nasutio, melalui whats App, BUNGKAM terkait bangunan tanpa PBG/IMB dan telah merugikan Negara yakni Pemko Medan

Diminta Kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution melalui Komisi IV DPRD kota Medan merekomendasikan untuk mencopot Kadis Perkim Endar Sutan Nasution serta jajarannya.

Karena dinilai membiarkan Negara Rugi yakni PAD Pemko Medan bocor atas retribusi PBB atas sejumlah bangunan tersebut.

Dan juga diminta segera agar turun tangan atau mendesak Pihak Pemko Medan untuk menindak, membongkar bangunan yang menyimpang tersebut. Bersambung… (Korlipsu_tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *