Diduga Kuasai Barang Haram, Warga OKU Ditangkap Polisi .

JPPOS.ID || BENGKULU SELUMA – Tais 4 April 2024 polres Seluma Melakukan Reales Pers dihadapan awak berbagai media turut menyaksikan keterangan dari Waka Polres Kompol Tatar  didampingi kasat Narkoba AKP Franky Sirait SH. dalam hal ini turut serta juga Kasie Humas polres Seluma AKP Andi Winawan SE MM.

Dalam hal ini Pelaku memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan satu paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu senilai Rp 100.000.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, diduga telah ada penyalahgunaan Narkotika, Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan di daerah Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

Tepatnya pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024, sekitar Pukul 22.45 Wib, Pada saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Seluma melakukan penyelidikan di daerah Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, pada saat itu tepatnya di jalan gang perumahan Gree view RT/RW : 04/02 Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba melihat 1 Orang laki-laki yang mencurigakan, yang berada di dalam gang perumahan Gree view RT/RW : 04/02 Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu sedang mengambil sesuatu barang tepatnya di bawah tiang listrik di dalam gang perumahan Gree view RT/RW : 04/02 Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung mendekati mengamankan orang tersebut, setelah ditanya berinisial MR Alias IW Bin KR (Alm) dan Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. MR Alias IW Bin KR (Alm)dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dimasukkan kedalam plastik clip bening list merah yang dimasukan ke dalam pipet plastik warna kuning dan di bungkus dengan kertas warna putih yang dimasukan dalam kotak rokok merk sampoerna,dalam hal ini 1 Unit handphone merk oppo A1K warna hitam turut diamankan dengan nomor sim  083857698224.

Selanjutnya Sdr. MR Alias IW Bin KR (Alm) berikut dengan barang bukti dan barang-barang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika, yang berhasil didapatkan langsung dibawa ke Kantor Polres Seluma untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang haram yang berhasil diaman dengan berat  Narkotika jenis Sabu tersebut Seberat : 0,09 Gram dengan nilai perkiraan Rp 100.000.

Adapun Pasal yg dilanggar : Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Dipidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Kasat Narkoba AKP Franky Sirait SH menghimbau pada masyarakat melalui Reales Pers ini,”sebaiknya bagi masyarakat yang mengetahui atau melihat kegiatan yang mencurigakan bahkan yang kemungkinan bisa menjadi kegiatan transaksi jual beli barang haram ini,sebaiknya jangan ragu ragu untuk melaporkan kepada kami, atau untuk mempersingkat waktu laporkan ke pos pos polisi terdekat, ini semua demi keselamatan anak generasi bangsa yang bersih akan barang haram ini atau yang disebut kini Narkoba,”ungkap kasat Narkoba AKP Franky Sirait SH.

Heno.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *