Hukum dan Kriminal

DIDUGA BEBAS PRAKTIK PENYUNTIKAN LPG 3 KG BERSUBSIDI KE LPG 12 KG NONSUBSIDI, DIMINTA ATENSI APH MENINDAK TEGAS

KO
Korlap JPP
• • 3 menit baca
DIDUGA BEBAS PRAKTIK PENYUNTIKAN LPG 3 KG BERSUBSIDI KE LPG 12 KG NONSUBSIDI, DIMINTA ATENSI APH MENINDAK TEGAS
Foto pantauan Jurnal Polisi
Bagikan WA X FB

DELI SERDANG | JPPOS - Dugaan praktik pemindahan isi gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kg menjadi sorotan serius di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Aktivitas yang diduga sebelumnya berlangsung di Jalan Industri, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, disebut-sebut berpindah ke Jalan Keramat Kuda, Desa Silambo, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Advertisement

Informasi yang diterima Jurnal Polisi Pos (JPPOS) menyebut nama (samaran) Pablo, Gopin, dan Mareko diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Pablo juga diklaim sebagai anggota Polri. Identitas, status keanggotaan, serta peran masing-masing pihak masih harus dipastikan melalui pemeriksaan resmi.

Jika praktik tersebut benar terjadi, pertanyaan serius patut diajukan: bagaimana dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi dapat berlangsung di tengah keberadaan aparat penegak hukum dan instansi pengawas?

Aparat tidak cukup hanya menunggu laporan apabila telah menerima informasi yang dapat ditindaklanjuti. Penelusuran lapangan, pemeriksaan sumber pasokan, serta pengumpulan bukti perlu dilakukan untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak.

Saat dikonfirmasi JPPOS pada Sabtu (17/10/2026) sore, Pablo belum berhasil dimintai keterangan. Karena itu, penjelasan langsung dari yang bersangkutan mengenai dugaan tersebut belum diperoleh.

JPPOS membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pablo, Gopin, Mareko, maupun pihak lain yang disebut dalam informasi ini.

Dari sisi hukum, apabila ditemukan bukti penyalahgunaan pengangkutan atau niaga LPG bersubsidi yang memenuhi unsur pidana, aparat perlu menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan gas bumi serta LPG yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada unsur tindak pidana dan bukti yang ditemukan.

Polresta Deli Serdang dan Polda Sumatera Utara perlu menelusuri informasi mengenai lokasi yang disebutkan, memeriksa dugaan aktivitas pemindahan isi LPG, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila pelanggaran terbukti.

Jika muncul bukti yang mengarah pada keterlibatan anggota Polri, Bidang Propam Polda Sumut perlu melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Di sisi pengawasan, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM serta Pertamina Patra Niaga perlu menelusuri kemungkinan penyimpangan distribusi, asal tabung, dan jalur pasokan LPG bersubsidi.

Pengawasan tidak boleh berhenti pada administrasi apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan di lapangan.

JPPOS menegaskan, subsidi LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk disalahgunakan demi keuntungan pihak tertentu.

Apabila dugaan tersebut terbukti, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk jika pemeriksaan menemukan keterlibatan pihak yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu.

Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum terverifikasi.

Kini, yang ditunggu masyarakat bukan sekadar pernyataan, melainkan langkah nyata aparat dan instansi pengawas untuk memeriksa informasi tersebut, mengungkap fakta, serta menjelaskan hasil penanganannya kepada publik.

JPPOS — TIM

KO

Ditulis oleh

Korlap JPP

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup