JPPOS.ID||BUNTA(BANGGAI) – Kepolisian Sektor Bunta tidak akan mentolerir peredaran Narkoba di wilayah Hukum Polsek Bunta di Kecamatan Bunta.
Pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020 sekitar jam 21.00 Wita, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kel Bunta satu, Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai – Sulawesi Tengah.
Dari informasi tersebut, Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Tesar M. Noor bersama dua orang anggota Polsek Bunta Brigpol Sirajudin dan Brigpol Frendi, langsung menuju TKP dan Langsung Melakukan penggeledahan terhadap Perempuan RK Als Noni, Asal dari Kabupaten Tojo Una-una dan ditemukan dua bungkus sachet kecil yang berisikan keristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus Rokok Dunhill.
Setelah itu Kanit Reskrim Melaporkan Hasil giat tersebut Ke Kapolsek Bunta, kemudian Kapolsek Bunta IPTU NANANG AFRIOKO SH, MH, dan anggota Reskrim bersama anggota Polsek melakukan pengembangan, dan berdasarkan hasil interogasi terhadap Pr RK Als Noni, dipimpin Kapolsek Bunta langsung menuju Rumah milik Lk MG Als Natum Warga Bunta Kabupaten Banggai dan melakukan penggeledahan, dan menemukan dua sachet kecil yang berisikan sisa-sisa kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam kardus di dapur rumah tersebut.
Dari pengembangan didapat keterangan bahwa ada 2 (sachet) kecil lagi yang disimpan didalam kertas putih ditaruh di bawah batu dekat pagar di TKP pertama sehingga dilakukan pengecekan dan kembali didapat 2 (dua) sachet kecil yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian dari keterangan Lk MG Als Natum,pada jam 02.00 Wita. Kapolsek Bunta Bersama anggota kembali melakukan penggeledahan di rumah SY Als Tun warga Bunta yang berada di Kelurahan Bunta satu Kabupaten Banggai dan menemukan alat hisap (Bong), dan 5 sachet bening berukuran kecil yang yang berisikan kristal bening yang di taruh dalam kondom Hp.
Barang bukti yang ditemukan yaitu :
- 2 (dua) bungkus sachet bening berukuran kecil yang berisikan Keristal bening diamankan dari Sdri. RK Als Noni.
- 2 (dua) sachet bening berukuran kecil yang berisikan sisa-sisa kristal bening diamankan MG Als Natum.
- 2 (dua) sachet bening berukuran kecil yang berisikan kristal bening diamankan MG Als Natum
- 1 ( satu) alat hisap ( bong) diamankan dari Lk Safril Yunus Als Tun
- 5 (lima) saset bening berukuran kecil yang berisikan kristal bening diamankan dari Lk SY Als Tun.
Keseluruhan barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh tersangka dan seluruh BB sudah diamankan.
Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko mengatakan, Polsek Bunta tidak akan mentoleransi peredaran Narkotika di wilayah Hukum Kecamatan Bunta.
Ia juga mengimbau apabila masyarakat mempunyai info tentang aktivitas mencurigakan di sekelilingnya untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba,” jelasnya.
(Revino/Mus/JPPos. Sulteng)