Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Sigi Gelar Razia Dan Amankan Miras Ratusan Liter

Jurnalpolisipos.id||SIGI(SULTENG) – Polres Sigi melalui Regu UKL 3 melaksanakan kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan melakukan razia minuman keras bertempat di Jln. Poros Palu-Kulawi Desa Kalukubula di Kecamatan Biromaru, Senin (31/05/2021) Pukul 21.10 WITA.

Kapolres Sigi AKBP. Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. Melalui Perwira Pengendali AKP Sidik mengatakan bahwa razia penyakit masyarakat dilaksanakan dalam rangka mencegah gangguan keamanan. Selain itu, mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Hukum Polres Sigi.

“Kagiatan razia kita fokuskan kepada pengendara yang melintas di Jln. Poros Palu-Kulawi Desa Kalukubula di Kecamatan Biromaru. Hasilnya kita amankan miras jenis Cap tikus yang pada saat itu di bawah oleh salah satu mobil Avanza Hitam dengan Nomor Polisi DP 1003 AM ” kata AKP Sidik.

Dari hasil razia, berhasil diamankan dua  Warga yang terdiri dari satu orang pengemudi mobil dengan inisial SA “38” warga Desa Omu Kecamatan Gumbasa dan satu orang yang di duga Pemilik miras inisial YU “40” warga Desa Omu Kecamatan Gumbasa. Dengan barang bukti miras jenis Cap Tikus sebanyak 9 Jergen dengan total 270 Liter. Ungkapnya

Lanjut, barang bukti miras tersebut kami amankan karena pemilik tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami, sedangkan Pemilik kami turut amankan ke Polres Sigi guna di buatkan berita acara wawancara sekaligus memberikan penekanan dan pembinaan untuk tidak lagi menjual minuman keras.” Terangnya.

Lebih Lanjut, AKP Sidik menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya. Karena banyak dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan ganguan kriminal. Tandasnya.

Revino/JPPos_[Humas Polres Sigi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *