DELI SERDANG | JPPOS - Dugaan praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi ke tabung LPG 12 kg nonsubsidi di Jalan Keramat Kuda, Desa Silambo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan. Aparat penegak hukum (APH) didesak segera menyelidiki informasi tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Jurnal Polisi Pos (JPPOS) mengangkat informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut yang disebut-sebut berpindah dari Jalan Industri, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, ke kawasan Silambo.
Nama Pablo, Gopin, dan Mareko turut disebut dalam informasi yang diterima redaksi. Namun, peran masing-masing dan kebenaran dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan resmi.
APH DIMINTA TELUSURI LOKASI DAN BUKTI
Polisi diminta segera menelusuri lokasi yang dilaporkan, memeriksa dugaan aktivitas pemindahan isi tabung, serta mengungkap asal pasokan dan jalur distribusi LPG 3 kg bersubsidi.
Apabila hasil penyelidikan menemukan bukti yang cukup dan memenuhi persyaratan hukum, aparat diminta memproses pihak yang bertanggung jawab serta melakukan penangkapan sesuai prosedur hukum. Penanganan perkara harus berdasarkan bukti, bukan semata-mata informasi atau tuduhan yang beredar.
Nama Pablo juga disebut dalam informasi awal sebagai pihak yang diklaim merupakan anggota Polri. Status keanggotaan dan dugaan perannya perlu diverifikasi. Jika ditemukan bukti keterlibatan anggota Polri, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara perlu menindaklanjutinya sesuai kewenangan.
PENYALAHGUNAAN SUBSIDI DAPAT BERUJUNG PIDANA
Dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi perlu ditangani serius karena LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan gas bumi serta LPG yang disubsidi pemerintah. Penerapan pasal tersebut harus disesuaikan dengan unsur tindak pidana dan bukti yang ditemukan penyidik.
Selain kepolisian, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Pertamina Patra Niaga diminta memeriksa kemungkinan penyimpangan pasokan dan distribusi apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
KONFIRMASI DAN HAK JAWAB
Dalam pemberitaan sebelumnya, JPPOS menyatakan belum berhasil memperoleh keterangan langsung dari Pablo saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/10/2026) sore.
JPPOS juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., terkait dugaan penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi tersebut. Redaksi membuka ruang bagi pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan resmi mengenai langkah penanganan dan tindak lanjut atas informasi tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Pablo, Gopin, Mareko, serta pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut.
JPPOS mendesak aparat memberikan perhatian serius terhadap laporan ini, melakukan pemeriksaan secara profesional, dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila dugaan terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus diproses tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum terverifikasi. JPPOS - TIM