JPPOS.ID || Sekincau Lampung barat. Musyawarah persatuan Musik KOMUNITIY Lampung Barat yang inti tujuan pertemuan pada pagi hari ini Sabtu 22/5/2021 bersama penggiat seni musik Lampung Barat jelas, Pangku hazaroni Selaku Ketua (MCL) Kepada awak media jurnal polisi pos saat di konfirmasi.
“Kita akan Menindaklanjuti surat permohonan yang telah kita sampaikan kepada bapak bupati pada tanggal 9 Maret 2021. Adapun isi surat yang kami sampaikan tersebut yaitu kami menginginkan Bapak Bupati agar bersedia untuk mengijinkan kami pada penggiat seni yang ada di Lampung Barat ini untuk beraktivitas kembali dalam kegiatan pesta di Lampung Barat dengan ketentuan protokol kesehatan.
Atas dasar tersebut diatas telah kami sepakati ada beberapa hal yang kami sepakati yang pertama kami siap mendukung program pemerintah Kabupaten Lampung Barat Dalam rangka penanganan penyebaran covid-19
yang kedua dalam kondisi ini kami siap melaksanakan kegiatan hiburan atau musik dari pukul 8 sampai dengan 18 sore dengan tetap mematuhi protokol kesehatan
Dan yang ketiga apabila kami melanggar kesepakatan yang telah kami buat kami siap menerima sanksi untuk dibubarkan atau disita oleh Satgas covid 19 Kabupaten Lampung Barat.
Itulah kesepakatan yang sudah kami sampaikan kepada bapak bupati.
Namun kesepakatan itu Terkendala, Setelah
Satgas covid 19 Lampung Barat yang menyatakan Lampung Barat pada saat itu zona merah
kami dari musik comunity Lampung Barat (MCL)menyadari Dan memahami sekaligus memaklumi sehingga Surat yang kami ajukan pada saat itu kami juga tidak Serta merta menanyakan atau meminta untuk segera ditindaklanjuti.
Setelah keadaan berubah status dari zona merah, kuning, hingga Zona hijau masih belum juga ada realisasi dari surat yang kami ajukan itu. maka dari itu kami kembali bermusyawarah. Bagaimana agar surat yang telah diajukan pada bulan Maret kemaren. Agar bisa ditindak lanjuti itulah inti dari pertemuan kita pada hari ini ujarnya.
Di tempat terpisah saat awak media jurnalpolisi,pos meminta tanggapan dari Masyarakat di beberapa kecamatan di lampung barat.mereka sangat berharap kepada pemerintah khususnya pemerintah kab,lampung Barat Supaya Dalam Acara khitanan / Nikahan Atau Dalam Bahasa lampungnya Nayuh Di Perboleh menggunakan musik.
Namun kami Selaku masyarakat Sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan dari bapak bupati kapan diperbolehkan ujar mereka.
Di lain pihak ketua persatuan Jaranan/ Kuda lumping mengungkapkan Permohonan ini Bukan atas inisiatif kami Selaku anggota dari MCL saja keinginan saja,
tapi ini adalah keinginan seluruh masyarakat Lampung Barat.
Mengingat banyak nya pengangguran tanpa adanya kegiatan Seni budaya dan musik ini.
diantaranya itu ada penggiat pencinta pemain penyanyi sudah itu dari kuda lumping pelaminan dan lain
Itu semua ada crewnya masing² minimal dari satu graup ada 15 orang yang jadi pengangguran. Kali 1 group per pekon kali 131 pekon..tutupnya.
Markoni Jp.