JPPOS.ID || Medan Diduga tempat hiburan Alektra bebas beroperasi hingga larut malam di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II di Kota Medan.
Tempat hiburan tersebut terletak di Komplek CBD Polonia, tepatnya di dekat Asrama TNI AU Suwondo Medan yang merupakan wilayah hukum Polsek Medan Baru.
Hal itu dibenarkan seorang pengunjung yang ingin membuka Ktv room atau hall Alektra tersebut berinisial R. Di saat mendatangi pihak management Elektra, diarahkan oleh satpam lewat pintu belakang dikarenakan pintu depan tutup.
Ia mengatakan bahwa waktu jam operasional hiburan itu hingga larut malam atau pagi hari. Dan masuknya lewat pintu belakang.
“Kalau untuk ktv nya bang, buka mulai pukul 14.00 WIB dan untuk Hall roomnya buka sekira pukul 22.00 WIB atau pukul 23.00 WIB dan habis hingga sekira pukul 04.00 WIB pagi. Hari Senin tutup. Masuknya dari pintu belakang, dari depan tutup terlihat,” bebernya menirukan penjaga ktv tersebut.
Lanjutnya, sampai saat ini KTV tersebut masih beroperasi hingga 24 jam.
“Tapi kalau hall bukanya sekitar jam 22.00-23.00 wib malam,” ungkapnya.
Ia menjelaskan adapun tarif KTV tersebut yakni untuk small dengan kapasitas 8 orang senilai Rp 1.000.000 pada hari biasa, medium senilai Rp 1.500.000 pada hari biasa, weekend Rp. 2.000.000 dengan kapasitas 12 orang.
Sementara itu, masih segar dalam ingatan, Walikota Medan, Bobby Nasution bersama Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko telah merazia atau menyegel beberapa tempat hiburan malam yang identik dengan peredaran narkoba dan kenakalan remaja di Kota Medan yang melanggar aturan PPKM Level 2 karena tidak mau angka Covid-19 naik lagi di Kota Medan.
Masyarakat Kota Medan tentu berharap agar tempat-tempat hiburan malam yang melanggar aturan PPKM Level 2 dapat ditindak tegas oleh pemerintah dan pihak yang berwajib.
Kapolsek Medan Baru, AKP Fatir dikonfirmasi awak media terkait diduga bebas beroperasi hingga 24 jam ktv Alektra melalui Whatsaap belom berkomentar hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi.(I Hrp)