Daerah

Wajah Birokrasi Dicoreng: Oknum PNS Pegawai Pajak Daerah Diduga Lakukan Pungli dengan Blangko Kadaluarsa

RE
Redaksi JPPOS
2 menit baca
Wajah Birokrasi Dicoreng: Oknum PNS Pegawai Pajak Daerah Diduga Lakukan Pungli dengan Blangko Kadaluarsa
Bagikan WA X FB

PULAU BURU – Wajah pelayanan publik di Kabupaten Buru, Maluku, kembali tercoreng. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di bidang perpajakan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kecamatan Waeapo diduga kuat melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan modus memalsukan dokumen resmi.
 
Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan korban berinisial MJ, oknum yang dimaksud bernama Awana mendatangi tempat usaha korban untuk melakukan penagihan. Namun, yang mencurigakan, petugas tersebut menggunakan blangko pajak tahun 2025 yang seharusnya sudah tidak berlaku.
 
Dari pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bukti kuat berupa dokumen Surat Ketetapan Pajak (SKP) tahun 2025 yang telah diubah secara tidak sah. Terdapat bekas tip-ex pada kolom tahun, kemudian diganti tulisan tangan menjadi tahun 2026 untuk mengelabui korban.
 
Dokumen tersebut memuat logo Pemerintah Daerah, tertera nama Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Buru, Kepala Bidang Anwar Tomia, SE, dengan NIP: 19730427 2000121004, lengkap dengan cap dinas dan tanda tangan. Dokumen inilah yang digunakan oknum sebagai alat penagihan.
 
Berdasarkan keterangan istri korban, penagihan dilakukan sekitar April 2026. Korban diminta membayar pajak untuk dua jenis usaha: mesin penggiling padi sebesar Rp365.000 dan kios sembako senilai Rp219.000. Anehnya, pembayaran tersebut diterima tanpa disertai bukti penyetoran resmi dan hanya menggunakan blangko lama tahun 2025.
 
Saat dikonfirmasi langsung di kantornya, Awana membenarkan telah melakukan penagihan kepada korban dengan nominal yang disebutkan. Namun, ia tidak dapat menjelaskan alasan penggunaan dokumen yang sudah kadaluarsa.
 
Sementara itu, Kepala UPTD Kecamatan Waeapo, Abdul Rais Risal, saat dikonfirmasi di kediamannya mengakui bahwa cara kerja seperti itu tidak sesuai dengan aturan administrasi pemerintahan.
"Secara administrasi birokrasi memang tidak boleh seperti itu, jelas ada kesalahan prosedur," ujarnya.
 
Namun, ketika ditanya apakah ada perintah darinya agar menggunakan blangko lama tersebut, Kepala UPTD mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah memerintahkan hal tersebut. Padahal, sebagai pimpinan yang membawahi tiga wilayah kecamatan yakni Waeapo, Lolonguba, dan Waelata, ia seharusnya memiliki tanggung jawab penuh terhadap kinerja dan tindakan bawahannya.
 
Kasus ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik pungutan liar yang terjadi di lingkungan instansi tersebut. Masyarakat kini menyoroti kasus ini dan menuntut penegasan hukum agar wajah birokrasi yang seharusnya melayani tidak terus dinodai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
 
(Laporan: Malik Mas)

Advertisement
RE

Ditulis oleh

Redaksi JPPOS

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup