Wacana Sanksi Khusus kepada Kades Maupun Cakades yang Terjaring Razia di Tempat Karaoke.

JPPOS.ID|| Pati, Jawa tengah, Banyaknya oknum kepala desa (kades) dan calon kepala desa (cakades) yang kedapatan karaoke bahkan ada yang sampai terjaring razia oleh petugas gabungan di tempat karaoke. Hal itu menjadi sorotan dan angkat bicara oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati.

Ketua Komisi A DPRD Pati Bambang Susilo mengatakan, pemerintah harus punya regulasi yang pasti untuk merespon hal tersebut. Yakni, melalui Peraturan Daerah (perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).(06/05)

“Itu untuk menjawab tentang adanya oknum kades maupun cakades terpilih dan belum dilantik, yang kedapatan melakukan tindakan kurang terpuji. Atau melanggar ketentuan yang telah diatur dalam perda maupun perbup,” ungkapnya.

Namun demikian, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut jika langkah tersebut membutuhkan kajian mendalam dan melibatkan banyak pihak. Mengingat, sejauh ini belum ada sanksi khusus yang dapat menjerat para oknum kades atau cakades yang kedapatan berada di tempat karaoke.

“Secara spesifik belum ada aturan yang menjerat perbuatan itu, baik di perda maupun perbup. Kalau pun nanti dirumuskan ada sanksi khusus, maka perlu lebih jeli dalam mendefinisikan jenis pelanggaran di dalam tempat karaoke,” ujar Bambang Susilo.

Ia juga mengaku prihatin atas terjaringnya oknum kades maupun cakades dalam operasi gabungan Polres dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di tempat karaoke yang berada di wilayah Kecamatan Juwana dan Pati kota beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Bupati Pati Haryanto telah mengakui jika ada oknum kades dan cakades terpilih yang terjaring razia karaoke. Ia menyesalkan perilaku tersebut, apalagi saat ini tengah masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19. Lebih lagi, saat ini adalah bulan suci Ramadan.

Dalam hal itu, Pemkab memberikan sanksi berupa denda atas pelanggaran protokol kesehatan.

(Mury)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *