Daerah

Wabup Tegaskan, Penjualan Satu Pintu Bukan Alasan Turunkan Harga

AD
Admin Bengkulu
3 menit baca
Wabup Tegaskan, Penjualan Satu Pintu Bukan Alasan Turunkan Harga
Bagikan WA X FB

JPPOS .ID || BENGKULU SELUMA – Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto, menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tata Niaga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun yang dilaksanakan di Aula Merah Putih, Bengkulu, Sabtu (30/5/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, H. Ir. Mian, dan dihadiri seluruh kepala daerah se-Provinsi Bengkulu, jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu, direktur perusahaan kelapa sawit se-Provinsi Bengkulu, kepala dinas pertanian kabupaten/kota, serta perwakilan kelompok tani dan pelaku usaha perkebunan sawit. 

Advertisement

Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya pemerintah dalam menyampaikan ketentuan terbaru terkait tata niaga TBS kelapa sawit sekaligus membahas kondisi harga buah kelapa sawit yang saat ini mengalami penurunan signifikan di Provinsi Bengkulu. Penurunan harga tersebut telah menimbulkan berbagai keluhan dari masyarakat, khususnya para pekebun sawit dan pemilik ram sawit yang terdampak langsung oleh kondisi pasar.

Dalam arahannya, Wagub Mian, menjelaskan bahwa kondisi yang terjadi saat ini bukanlah untuk menyusahkan masyarakat maupun para petani sawit. Menurutnya, kebijakan yang diterapkan merupakan bagian dari program Presiden Republik Indonesia dalam menata tata niaga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) agar lebih terintegrasi melalui sistem distribusi yang terarah dan terkoordinasi.

“Ini bukan untuk menyusahkan rakyat. Program ini merupakan kebijakan Presiden RI agar tata niaga CPO menjadi satu pintu dalam pendistribusian hasil kelapa sawit. Saat ini Indonesia sedang berproses untuk menjadi negara yang mandiri dan tidak bergantung kepada luar negeri,” ujar Mian.

Sementara itu, Wabup Gustianto, menegaskan bahwa kebijakan Pemerintah Pusat terkait sistem ekspor kelapa sawit satu pintu tidak dapat dijadikan alasan bagi perusahaan untuk menetapkan kebijakan harga secara sepihak. 

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah memberikan penjelasan bahwa kebijakan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga Tandan Buah Segar (TBS) yang diterima petani.

“Kebijakan ekspor kelapa sawit satu pintu dari Pemerintah Pusat bukan untuk membuat kebijakan sendiri terkait penetapan harga. Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah menegaskan bahwa harga sawit tidak terpengaruh oleh kebijakan tersebut. Seluruh perusahaan harus memahami hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berdampak pada petani,” ujar Gustianto.

Ia berharap seluruh perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Bengkulu dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah serta menjaga komitmen dalam menerapkan tata niaga yang adil dan transparan. Dengan demikian, stabilitas harga sawit dapat terjaga dan kesejahteraan petani tetap menjadi prioritas utama.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan tercipta pemahaman yang sama antara pemerintah, perusahaan, dan petani dalam menyikapi kebijakan tata niaga sawit serta menjaga kestabilan harga di tingkat pekebun. 

Heno.

AD

Ditulis oleh

Admin Bengkulu

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup