Daerah

Terkait Oknum P3K "NSR" di Duga Langgar Permen dan Kode Etik Advokat dan Pengacara Profesional Angkat Bicara

AD
Admin Bengkulu
• • 2 menit baca
Terkait Oknum P3K "NSR"  di Duga Langgar Permen dan Kode Etik Advokat dan Pengacara Profesional Angkat Bicara
Bagikan WA X FB

JPPOS.ID SUMUT MADINA - Baru baru ini Viral Pemberitaan Seorang Oknum Guru  Pengawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K)  yang mengajar Di Sekolah Dasar Negeri 340 (SDN 340) Batu sondat Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Di duga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo,Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan perceraian Bagi Pengawai negeri, perceraian Bagi Pengawai negeri3. Peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai negeri Sipil. 

Muhammad Soleh Pohan S.H Selaku advokat dan pengacara profesional dan Rekan angkat Bicara menyampaikan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN yang Menyatakan Bahwa PPPK adalah Bangian ASN dan Terikat pada Kode etik serta disiplin.
 
"P3K penuh waktu dan P3K paruh waktu sekarang sudah setara dengan ASN jadi setiap ASN yg mau mengajukan perceraian di PA wajib ada izin  dari atasan" Ungkap Soleh di Kantor Hukum MSP dan Rekan sabtu 03/10/2026

Advertisement

Muhammad Soleh juga meminta pada Pemerintah Mandailing Natal Harus Tegas memberikan Sanksi kepada Para P3K,ASN dan PNS yang melanggar UU dan peraturan Pemerintah sebab ini Suatu Marwah Pemda.

"Pemda harus tegas dalam hal ini karena menyangkut marwah dari pemerintah madina sendiri..Bila perlu pemkab madina harus ada Mou dengan Pengadilan Agama menyangkut permohonan perceraian dari PNS/ASN dan perkembangan yg terjadi juga semakin banyak ASN bahkan P3K penuh waktu dan paruh waktu yg membuat permohonan perceraian di Pengadilan Agama dengan berbagai alasan hal ini sangat di sayangkan karena banyak angka perceraian yg di ajukan oleh ASN/P3K itu sendiri"  pintanya

Advokat dan pengacara profesional yang telah melangkah kakinya di berbagai Pengadilan dan bahkan telah memenangkan Beberapa Perkara di Mahkamah Konsutusi Jakarta Berharap pada pemerintah Madina memberikan Sanksi Tegas (sanksi Berat) Pemecatan yang tidak Mengindahkan UU perceraian

"untuk pememerintah daerah madina sendiri dalam hal ini BKD juga harus aktif dalam menyikapi permasalahan ini...bila perlu buat sanksi tegas apabila ada ASN/P3K yang tidak me lampirkan izin atasan atau pun permohonan cerai ke pengadila Agama (PA). 

Icuk jpp

AD

Ditulis oleh

Admin Bengkulu

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup