MANDAILING NATAL, Jurnal Polisi Pos — Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menggelar rapat di Ruangan Asisten II membahas dugaan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan tanpa izin di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Simalagi, Kecamatan Hutabargot, pada Kamis (15/10/2026).
Rapat dihadiri Kasatpol PP Damkar Yuri Andri, SSTP mewakili Asisten II, sejumlah OPD, Kepala Desa se-Kecamatan Hutabargot, serta perwakilan masyarakat Desa Simalagi. Dua hal utama yang dibahas adalah dugaan pelanggaran yang dilakukan Zulham dan penetapan sanksi hukum yang diberikan.
"Hasinya, Zulham terbukti melanggar. Ia wajib menghentikan seluruh aktivitas pertambangan dan membayar denda atas perbuatannya," ujar Yuri Andri. Tim selanjutnya akan turun ke lokasi untuk menilai kerusakan, memetakan area yang terdampak, dan menyusun rencana pemulihan lingkungan.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat mengembalikan aliran air yang saat ini terhenti di tiga desa yang selama ini dimanfaatkan warga untuk pertanian dan kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, Konfirmasi dari Kepala Desa Bangun Sejati Khairul Ahmadi belum diperoleh hingga berita ini diturunkan.