Daerah

Sorot Tajam! Desak Polres Buru Selidiki & Proses Hukum Dugaan Penjualan Jaringan Internet Starlink Ilegal

RE
Redaksi JPPOS
3 menit baca
Sorot Tajam! Desak Polres Buru Selidiki & Proses Hukum Dugaan Penjualan Jaringan Internet Starlink Ilegal
Bagikan WA X FB

JPPOS.ID — Pulau Buru — Kepolisian Resor (Polres) Buru didesak segera bertindak tegas menyelidiki dugaan maraknya penjualan dan pembagian ulang akses internet Starlink tanpa izin di Kabupaten Buru, Maluku. Desakan ini mengalir deras dari masyarakat yang meminta aparat menindak tegas pelaku agar tidak merugikan publik dan melanggar aturan negara.
 
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pelaku usaha bernama Dedi Hartono, warga Dusun Air Mendidih RT 10, Desa Waenetat, yang diduga kuat menjual akses internet Starlink secara meluas ke puluhan warga di berbagai titik wilayah Desa Waenetat dan seputar Kecamatan Waeapo tanpa memiliki izin resmi usaha.
 
Praktik Pengeretan Bandwidth Menuai Kontroversi
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari warga berinisial B, Jumat (4/9/2026), sistem yang dijalankan Dedi Hartono menggunakan perangkat tambahan berupa Media Converter HTB GS-03, menarik kabel LAN berwarna hitam dari satu titik pusat ke rumah-rumah warga, baik jarak dekat maupun jauh — membentang dari Dusun Air Mendidih hingga ke Dusun Rawamangun dan sekitarnya.
 
"Ia memungut biaya pemasangan awal sebesar Rp350.000 dan biaya langganan bulanan Rp175.000 per rumah. Ini jelas pola usaha RT/RW Net ilegal, pengeretan bandwidth yang marak di berbagai daerah," ungkap warga.
 
Pelaku Akui Beroperasi Tanpa NIB & KBLI
 
Saat dikonfirmasi awak media di kediamannya, Dedi Hartono membenarkan telah memasang akses internet ke 15 rumah di Dusun Air Mendidih. Ia menyebut tarif pemasangan Rp350.000 dan biaya bulanan Rp150.000, yang telah berjalan sekitar 3 bulan. Namun, ketika ditanya dasar hukum perizinan usaha, ia mengaku tidak memiliki dokumen apa pun — baik Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun kode KBLI yang relevan.
 
Pengakuan ini secara otomatis membuktikan dugaan pelanggaran: menjual kembali akses internet sebagai usaha komersial tanpa izin resmi pemerintah.
 
Aturan Tegas: Tanpa Sertifikat Standar = Ilegal & Terancam Pidana
 
Berdasarkan ketentuan resmi Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo:
 
- Permenkominfo No.13/2019 jo. No.3/2021 mengatur bahwa kegiatan reseller/jual kembali jasa telekomunikasi hanya sah jika memiliki Sertifikat Standar KBLI 61994 melalui sistem OSS.
- UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 47: pelanggaran perizinan usaha dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp600 juta.
- Aturan internal penyelenggara layanan Starlink juga melarang keras pengguna menjual kembali akses sebagai layanan komersial mandiri tanpa persetujuan resmi.
 
Warga Minta Kapolres Buru Baru Bertindak Tegas
 
Warga berharap di bawah pimpinan Kapolres Buru yang baru, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., dugaan pelanggaran hukum ini segera diusut tuntas, diproses secara profesional, dan menjadi contoh penegakan hukum agar tidak menular ke daerah lain.
 
"Kami ingin hukum berlaku adil. Siapa pun yang menjalankan usaha tanpa izin dan melanggar undang-undang harus bertanggung jawab," tegas warga.
 
(Laporan: Mjp)
 
 

Advertisement
RE

Ditulis oleh

Redaksi JPPOS

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup