JPPOS.ID || Kerinci ,Jambi – Menurut Permenbud Nomor44 tahun 2012setiap satuan Pendidikan yang di selenggara kan oleh Pamerintah dilarang melakukan pungutan terhadap Siswa ataupun Siswi di sekolah.
Tapi lain halnya di salah satu Sekolah SMKNegeri2 Kerinci yang terletak di wilayah Kecamatan Siulak Mukai Kab,Kerinci.Provinsi Jambi, diduga kuat telah melakukan pungutan setiap bulan nya sebanyak Enam Puluh Ribu persiswa atau permurid.
Menurut Keterangan salah satu Siswa yang Nama nya ingin dilindungi saat di temui Media ini di Sekolah tersebut ia mengatakan .” Setiap bulannya kami wajib bayar uang komite Enam Puluh Ribu Rupiah per orang bisa dibayar tiap bulan juga bisa di byar pertiga bulan tereserah kita mau bayar yang jelas harus dibayar terang siswa tersebut kepada Media ini 23 Oktober2021.
Selanjutnya untuk tau lebih jelasnya kami coba mendatangi Kepala Sekolah SMKN2 untuk Konpirmasi hendak bertemu Kepala Sekolah Reza Fahklevi tapi sayang SatPam mengatakankan dia masih rapat tidak bisa ditemui
Selanjut nya kami juga masih berusaha untuk konpirmasi terkait masalah dugaan pungutan uang komite tersebut Via Whats,app nya tapi lagi lagi tidak ada jawaban.
Diwaktu yang berbeda kami juga mengonpirmasi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Bukri melalui whats,app Resmi nya menanya kan terkait dugaan Pungli yang berkedok uang komite di Sekolah tersebut, Kadis Provinsi mengatakan tidak dibolehkan mengadakan punggutan terhadap Siswa Siswi Kecuali sumbangan tapi harus juga dengan kesapakatan dengan orang tua wali murid pungkas nya kepada Media ini (Hyantoni)