Jppos.id/Kediri, hari Jumat tanggal 26 September 2026, dilakukan pemeriksaan setempat terhadap obyek tanah seluas 1965 M2 beralamat di Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Kab. Kediri yang ber SHM No. 61 dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kab. Kediri bersama para pihak yang bersengketa.
Tahapan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim adalah melanjutkan proses tahapan persidangan Gugatan Obyek Tanah tersebut yang digugat oleh Ema Prasetya Kustanti S. Psi beralamat di Kab. Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah menggunakan kuasa hukum Ander Suwiwi Budi Prihatin SH. MH. dkk.

Di saat ini obyek tanah ber SHM No. 61 sebuah 1965 Mn2 dikuasai oleh ahli Waris Moh Yahya bernama Achmad Taufan ( 34 Tahun) dan Mahanani Nursiasih ( 39 tahun ), dua anak kandung Moh. Yahya.
Pengacara ahli waris Moh. Yahya, Impi Yusnandar S.Sos., SH., MH., M. AP., MM., menguraikan,
"bahwa acara tahapan sidang di PN. Kab. Kediri dalam perkara Nomor: 107/Pdt.G/2026/PN.Gpr perihal gugatan terhadap obyek tanah ber SHM No. 61 atas nama Moh. Yahya, obyek tanah yang beralamat di desa Kedungsari Kecamatan Tarokan Kab. Kediri, memasuki tahapan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim di lokasi obyek tanah yang disengketakan. Tahapan tersebut adalah upaya Majelis Hakim meyakinkan bahwa obyek yang disengketakan benar - benar ada tidak sekedar naratif." Kata Impi.
Selanjutnya Impi Yusnandar juga menyampaikan,
"secara obyektif lahan ini dikuasai oleh ahli waris alm. Moh Yahya. Dalam pemperiksaan setempat bisa dilihat bahwa ahli waris sangat paham dengan batas - batas terhadap obyek tanah yang dimiliki, dan terbukti masih ada patok terpasang sejak tahun 1975 dengan gamblang dan jelas," ujarnya.
Dalam penjelasannya Impi mengatakan,
"dalam acara pemeriksaan obyek bersengketa, secara data ada perbedaan terhadap bukti materil dan formil dari pihak Penggugat dengan kami, bahkan luasnya pun disebut berbeda, demikian pula batas - batasnya. Akan tetapi dalam membuktikan keberadaan obyek tanah di hadapan Majelis Hakim, ahli waris dapat secara akurat menunjukan batas patok- patok tanah. Apabila ada yang menggunakan data palsu tinggal melaporkan ke Kepolisian." Impi Yusnandar menambahkan.
Sidang pemeriksaan lokasi obyek sengketa telah dilakukan oleh Majelis Hakim Pemeriksa perkara yang terdiri dari 3 ( tiga) orang, 1 ( satu orang panitera pengganti, 1 ( orang) petugas juru sita, dan 1 ( satu) orang administrator. Rombongan Majelis, total berjumlah 5 ( lima) orang. Selanjutnya di akhir pemeriksaan Majelis Hakim menyampaikan,
"bahwa sidang selanjutnya dilaksanakan hari Selasa minggu depan", ungkapnya. Pemeriksaan setempat diakhiri.
sudar/yusak