MANDAILING NATAL – Ratusan warga yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, hingga tokoh pemuda di Desa Sale Baru, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), secara resmi menyatakan sikap tegas menolak rencana pembukaan perkebunan kelapa sawit dan kakao skala besar yang akan dijalankan oleh PT Sukses Putra Mandiri Berkah (PT SPMB) di wilayah mereka.
Penolakan keras ini dituangkan secara tertulis dalam Surat Pernyataan Sikap dan Penolakan Masyarakat, yang telah ditandatangani beramai-ramai oleh ratusan warga desa sebagai bukti nyata dan sahih perlawanan terhadap rencana eksploitasi lahan tersebut. Dokumen resmi ini kemudian disampaikan dan ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, antara lain jajaran pimpinan direksi PT SPMB, Bupati Mandailing Natal, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Madina, Camat Muara Batang Gadis, serta Kepala Desa Sale Baru, pada Minggu (31/05/2026).
Berdasarkan isi dokumen keberatan yang disusun warga, terdapat tiga poin utama yang menjadi landasan kuat mengapa masyarakat Desa Sale Baru menolak kehadiran korporasi tersebut, yakni ancaman kerusakan lingkungan, hak atas tanah leluhur, hingga ancaman terhadap ketahanan ekonomi dan pangan warga.
Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Sumber Air
Warga sangat khawatir pembukaan lahan secara luas akan merusak ekosistem hutan alami yang masih terjaga hingga kini. Kerusakan hutan ini dipastikan akan memicu bencana hidrometeorologi, seperti banjir besar saat musim hujan dan kekeringan ekstrem saat musim kemarau tiba.
Kekhawatiran terbesar lainnya adalah potensi pencemaran di wilayah hulu sungai. Sungai-sungai tersebut merupakan urat nadi dan satu-satunya sumber air bersih bagi kebutuhan harian warga, sekaligus menjadi tempat pencarian ikan tradisional yang menjadi tambahan nafkah masyarakat. Aktivitas perusahaan dinilai berisiko mematikan sumber daya alam tersebut secara permanen.
Perlindungan Hak Atas Tanah Ulayat
Selain aspek lingkungan, masyarakat juga menegaskan bahwa lahan yang menjadi target konsesi PT SPMB adalah tanah ulayat atau tanah leluhur, serta wilayah pertanian produktif yang telah dikelola secara turun-temurun.
Lahan tersebut bukan sekadar lahan kosong, melainkan wilayah hidup warga yang digunakan untuk berladang dan berkebun. Aktivitas pertanian di atas tanah tersebut menjadi satu-satunya sumber nafkah utama bagi setiap keluarga di Desa Sale Baru, sehingga keberadaannya harus dilindungi sepenuhnya.
Ancaman Hilangnya Mata Pencaharian dan Ketahanan Pangan
Konversi hutan alami menjadi perkebunan monokultur skala besar juga dinilai akan mematikan keanekaragaman hayati. Hal ini akan secara otomatis mengikis wilayah pertanian lokal yang beragam jenis tanamannya.
Masyarakat meyakini, perubahan fungsi lahan ini akan menghilangkan mata pencaharian jangka panjang warga, serta berpotensi memicu krisis ketahanan pangan yang merugikan generasi mendatang di Desa Sale Baru.
Melalui pernyataan sikap ini, seluruh elemen masyarakat Desa Sale Baru mendesak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal beserta dinas teknis terkait untuk tidak menerbitkan izin operasional maupun izin lingkungan bagi PT SPMB.
Warga menegaskan, mereka akan terus mengawal dan berjuang mempertahankan tanah ulayat serta wilayah kelola masyarakat demi menjaga kelestarian alam dan keberlangsungan hidup warga Kecamatan Muara Batang Gadis.