Satpol PP Tangsel Amankan 187 Botol Miras Berbagai Jenis Merk di Lokasi Cafe, Live Music, Warung Jamu dan Toko Klontong

JPPOS.ID | TANGSEL – Dalam rangka operasi  penegakan peraturan daerah Kota Tangerang Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel menyisir beberapa lokasi tempat penjualan minuman beralkohol (Miras) dan berhasil mengamankan 187 botol berbagai jenis merk minuman barang haram tersebut.

Hal itu diungkapkan H. Oki selaku Kasatpol PP Tangsel bersama Muksin Alfacry selaku Kasi PPNS Satpol PP Tangsel.

“Setelah kita menyisir di lokasi Cafe, Live Music, warung jamu dan toko klontong di wilayah Serpong dan Setu Tangsel dan kita berhasil menemukan ada 187 botol miras berbagai jenis merk yang dijual dan itu langsung kita amankan pada saat itu juga,” ujar H. Oki, Jumat (10/02/2023).

Berikut ini kata H. Oki minuman keras (miras) yang berhasil disita oleh Satpol PP Tangsel saat menggelar razia.

“Seperti ada jenis miras Vodca 52 botol, Mension 9, Columbus 4, Angker 17, Guines 6 kaleng, Anggur merah 18, Anggur merah gold, 12, Anggur putih 1, Colesom 11, Intisari 13, Alexis 5, Kawa-Kawa 3, Arak 1, The Singleton 8, Martini 2, Campari 2, Malibu 1, Vibe 3, Capten Morgan 2, The Singleton 2, Royal Brehause 1, Stolicana  1, Bacardi 2, Jim Beam 1, Kahlua1, Belatines 1, Finca Robeto 1. Jadi keseluruhannya ada 187 botol,” pungkas H. Oki yang didampingi Muksin.

Ridwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *