Proyek Pembangunan Talud Desa Boloagung Tanpa Papan Proyek Mengapa?

JPPOS.ID || Pati, Jawa Tengah, Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan feedback umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.

Bagaimana tidak, Reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) disegala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terkait hal tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan wajibnya pemasangan papan nama proyek oleh pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparasi anggaran.

Seperti pembangunan Talud sepanjang Desa Boloagung dukuh Demangan kecamatan Kayen kabupaten Pati. Sejauh pantauan ini tidak ada pemasangan papan pengumuman proyek.

Padahal transparasi anggaran sudah menjadi keharusan pemerintah dalam menjalankan kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir proyek yang dilaksanakan pemerintah.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Permen Pekerjaan Umum No.29/PRT/M/2006, dan Permen Pekerjaan Umum No.12/PRT/M/2014, serta Kepres No.70 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pihak pelaksana diwajibkan memasang papan nama proyek sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.

Saat awak media menanyakan ke pekerja mereka mengatakan bahwa proyek talud tersebut dari DPU dan pemborongnya CV DIAN JAYA ABADI Margorejo, Pati . Senin ( 31/05/21)

Kades Boloagung Sutrisno saat dimintai Klarifikasi mengatakan itu proyek DPU untuk pembangunan drainasse dan sampai sekarang belum ada pemberitahuan secara tertulis ke pihak pemerintah desa Boloagung.
Kades Sutrisno menyayangkan atas adanya proyek di desanya yang tanpa ada pemberitahuan secara tertulis juga. ( Mury )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *