Polsek Torgamba dan Unit II Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan Selidiki Dugaan Tindak Pidana “Kencing CPO”

JPPOS.ID || Labuhanbatu Selatan – Jumat, 30 Mei 2025 Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana “kencing CPO” (Crude Palm Oil) yang diduga terjadi di Dusun Cikampak 1B, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Penyelidikan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H., bersama IPDA S. Ritonga, S.H. (Kanit Reskrim Unit II Polres Labuhanbatu Selatan), IPDA Dapot T. Simanjuntak, S.H., M.H. (Kanit Reskrim Polsek Torgamba), serta personel gabungan dari Unit Reskrim Polsek Torgamba dan Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan.

1

Berdasarkan informasi awal yang diterima, Unit Reskrim Polsek Torgamba segera menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal tersebut dengan pengecekan langsung ke lokasi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas menemukan sebuah gudang penampungan yang diduga digunakan untuk kegiatan “kencing CPO” ilegal. Meskipun tidak ditemukan aktivitas saat penggerebekan, sejumlah alat yang biasa digunakan dalam praktik ilegal ini berhasil diamankan, di antaranya:

  • 1 unit mesin genset
  • 1 buah selang besar warna biru
  • 1 buah drum besi

Selain itu, petugas juga memeriksa 4 buah baby tank yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan minyak CPO ilegal, serta sebuah kolam yang dicurigai berfungsi sebagai tempat penyimpanan minyak.

Dalam proses pemeriksaan, turut dihadirkan Kepala Dusun setempat untuk mendampingi petugas, serta dilakukan pemasangan garis polisi (police line) di area sekitar gudang sebagai langkah pengamanan dan proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal yang berkaitan dengan distribusi atau penampungan CPO.

Polsek Torgamba dan jajaran Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat.

(P.P)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *