JPPOS.ID || Mandailing Natal. Peredaran Narkotika jenis daun ganja kering dan sabu-sabu semakin memperihatinkan dan telah banyak merusak generasi bangsa Indonesia, Personil Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) baru saja berhasil melakukan penangkapan terhadap Bandar Narkotika jenis ganja kering dan sabu-sabu di beberapa lokasi kejadian sekitar Polres Madina baru-baru ini.
Berdasarkan Pengembangan penangkapan Kasus Ganja sebelumnya yang termuat dalam LP/A/62/V/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MADINA, Tim Satnarkoba Polres Madina yang di Pimpin AKP Manson Nainggolan langsung melakukan penangkapan terhadap salah seorang warga Desa Huta Tinggi Kecamatan Panyabungan Timur dengan Inisial ALS (34 Tahun) pada Senin 24 Mei 2021 di Desa Huta Tinggi Kecamatan Panyabungan Timur dan berhasil mengamankan Barang Bukti berupa Daun Ganja Kering siap edar seberat 6 Kg.
Terhadap ALS (34Tahun) akan diterapkan Pasal 114 Ayat 2, SubsPasal 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan Pidana Paling singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun denda minimal 1 Milyar dan Maximal 10 Milyar.
Kelicikan para Bandar Narkoba dalam memasarkan Barang haram tersebut tidak menyurutkan semangat Personil Satresnarkoba Polres Mandailing Natal dalam memberantas peredaran Narkoba, kali ini berbekal informasi yang di peroleh dari Masyarakat bahwa akan ada pengiriman Narkoba Jenis Daun Ganja Kering ke arah Sumatera Barat, Tim Res Narkoba Polres Madina bergegas melakukan pengejaran dan membuahkan hasil dengan mengamakan 1 Unit mobil Avanza Merah Maron No Pol BB 1198 RB, yang sedang mengangkut Daun Ganja Kering Siap Edar.
Penangkapan yang berlangsung di Depan Rumah Makan Paranginan Desa Kayu Laut Kecamatan Panyabungan Selatan pada Sabtu 29 Mei 2021, Personil Satresnarkoba Polres Madina berhasil mengamankan 2 Tersangka atas nama AM (40 Tahun) warga Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal. HD (34 Tahun) warga Sibulan-bulan Padang Matinggi Kota Padang Sidimpuan, dengan barang bukti 32 ball Daun Ganja Kering dengan berat kortor ± 31.000 Gram, 20 plastik klip kecil diduga Sabu- Sabu dengan Berat ± 2,81 Gram.
Kedua tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun, denda minimal 1 Milyar dan Maximal 10 Milyar, dengan Pasal yang diterapkan Pasal 115 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 1, Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tenatang Narkotika.
Tek berhenti di situ Saja Personil Satresnarkoba Polres Madina juga mengamankan Bandar Narkoba Jenis Sabu-Sabu di Desa Malintang Jae Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal dari tangan tersangka HL (36 Tahun) Warga Desa Malintang Jae yang di amankan pada Selasa 01 Juni 2021 dapat diamankan barang bukti berupa Sabu-Sabu seberat ± 34,99 Gram dan uang tunai senilai Rp 1.200.000,- Dalam Pers Rilis yang di gelar Polres Madina, Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi SIK,Msi Mengungkapkan bahwa HL ini merupakan Residipis Narkoba dimana sebelumnya juga telah pernah menjalani hukuman akibat penyalahgunaan narkoba.
Seterusnya Satresnarkoba Polres Madina bergerak memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Madina bertepatan pada Jum’at 18 Juni 2021 Tim Satresnarkoba polres Madina menggagalkan peredaran Narkoba Jenis Daun Ganja Kering siap edar yang dibawa oleh Anton (31 Tahun) warga Desa Huta Bangun Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal dari tangan tersangka diamankan Daun Ganja Kering seberat 4,25 Kg yang diangkut menggunakan sepeda motor Honda Beat Putih dengan No Pol BK 4001 OAF.
Kesemua Bandar dan Pengedar Narkoba ini merupakan bagian dari jaringan peredaran Narkoba Lintas Provinsi ungkap Kapolres Mandailing Natal AKBP Horas Tua Silalahi SIK, Msi dalam Pers Rilis yang digelar di halaman Polres Mandailing Natal.
Kapolres Madina juga menyampaikan bahwa dalam memberantas peredaran Narkoba Polres Madina tidak hanya melakukan penindakan akan tetapi lebih mengutamakan melakukan pencegahan peredaran Narkoba, ditandai dengan akan diluncurkan Program Kampung Tangguh bersih Narkoba pada Jum’at 25 Juni 2021 mendatang tepatnya di Desa Lumban Pasir Kecamatan Panyabungan, dengan demikian kita harapkan akan ada Kampung Tangguh bersih Narkoba lainnya di Kabupaten Mandailing Natal ini ungkap AKBP Horas Tua Silalahi SIK,MSi. (Icuk)