Daerah

Perjuangkan Hak Lahan Eks HGU PT Salim Invomas Pratama, Kelompok Tani Balam Tani Jaya Desak DPRD Rohil Segera Bentuk Pansus

RE
Redaksi JPPOS
5 menit baca
Perjuangkan Hak Lahan Eks HGU PT Salim Invomas Pratama, Kelompok Tani Balam Tani Jaya Desak DPRD Rohil Segera Bentuk Pansus
Bagikan WA X FB

ROKAN HILIR – Eskalasi tuntutan masyarakat terkait sengketa lahan yang telah berlangsung lama di Kabupaten Rokan Hilir kini memasuki babak baru yang krusial. Kelompok Tani Balam Tani Jaya, yang mewakili aspirasi warga dari empat wilayah kepenghuluan yakni Balam Sempurna, Balam Jaya, Pasir Putih, dan Balai Jaya, secara resmi menyampaikan aspirasi mereka ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (9/6).
 
Kedatangan perwakilan masyarakat disambut langsung oleh jajaran pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Rokan Hilir, komisi yang membidangi perekonomian, agraria, dan perkebunan. Pertemuan strategis ini berlangsung penuh kekhidmatan dan dihadiri oleh Ketua Komisi B Cindy Ramadani, Wakil Ketua Zahrul Saupi, Sekretaris Lambok Siadari, serta anggota Komisi B lainnya yaitu Darwis dan Ijas Khori.
 
Dalam pertemuan tersebut, Kelompok Tani Balam Tani Jaya secara resmi menyerahkan dokumen berisi delapan poin tuntutan utama. Isinya berkisar pada kejelasan status hukum serta pengembalian hak pengelolaan atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Salim Invomas Pratama (PT SIMP), yang menurut masyarakat status hukumnya kini telah berakhir namun pengelolaannya masih belum jelas.
 
Dasar Hukum: Masa HGU Telah Berakhir Sejak 2023
 
Berdasarkan data dan dokumen resmi yang dimiliki serta disampaikan oleh masyarakat, status hukum konsesi lahan yang dikuasai PT Salim Invomas Pratama telah memasuki fase kritis. Berikut rincian dokumen yang menjadi landasan kuat tuntutan warga:
 
- Berakhirnya Masa Berlaku HGU Utama: Melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/HGU/1988 tertanggal 16 Februari 1988, perusahaan diberikan hak guna usaha atas lahan seluas 19.500 Hektar yang saat itu masuk wilayah Distrik Kubu, Kabupaten Bengkalis (sebelum terbentuknya Kabupaten Rokan Hilir). Kemudian tertuang dalam Sertifikat HGU Nomor 02/1990 dengan luas tercatat 9.688,2 Hektar. Secara tegas, hak hukum tersebut hanya berlaku hingga 31 Desember 2023. Artinya, saat ini lahan tersebut sudah berstatus sebagai lahan eks HGU.
- Tanah Masyarakat yang Dikecualikan: Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 80/Kpts-II/1996 dan Keputusan Kepala BPN Nomor 53/HGU/BPN/1999, hasil pengukuran kadaster menetapkan terdapat seluas 464 Hektar tanah masyarakat yang secara hukum dikeluarkan atau dieksklusi dari kawasan HGU perusahaan.
- Dokumen Operasional: Perusahaan juga memegang Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP) Nomor 203/Menhutbun-VII/2000 untuk kawasan seluas ±21.384 Hektar, yang di dalamnya tercakup areal perkebunan serta satu unit Pabrik Kelapa Sawit (CPO Mill) Sungai Dua berkapasitas 150 ton per jam.
 
Dengan berakhirnya masa berlaku HGU utama sejak akhir tahun 2023, masyarakat menegaskan bahwa lahan tersebut seharusnya sudah kembali menjadi aset yang pengelolaannya dikembalikan kepada negara dan rakyat setempat, bukan lagi dikuasai sepihak oleh perusahaan.
 
Dua Langkah Mendesak: Bentuk Pansus dan Tuntaskan Masalah
 
Sebagai langkah awal untuk mempercepat penyelesaian, perwakilan Kelompok Tani Balam Tani Jaya menekankan dua poin utama yang harus segera ditindaklanjuti oleh DPRD Rokan Hilir:
 
1. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus): Mendesak pimpinan DPRD dan Komisi B segera membentuk Pansus yang khusus menangani sengketa lahan ini, selambat-lambatnya dalam kurun waktu 5 hari kerja terhitung sejak pertemuan ini digelar.
2. Pengawalan Penyelesaian: Meminta agar Pansus yang nantinya terbentuk benar-benar bekerja maksimal untuk mengawal, menindaklanjuti, dan menuntaskan seluruh materi tuntutan yang disampaikan masyarakat secara menyeluruh dan berkeadilan.
 
Delapan Poin Tuntutan Mutlak Masyarakat
 
Dalam dokumen aspirasi yang diserahkan, terdapat delapan butir tuntutan prinsipil yang menjadi syarat utama penyelesaian masalah, antara lain:
 
1. Komitmen Tanpa Penundaan
Masyarakat menuntut jaminan dari DPRD Rokan Hilir untuk tidak lagi menunda-nunda penyelesaian status lahan. Langkah nyata berupa pengecekan berkas dan koordinasi antarpihak harus sudah dimulai paling lambat 5 hari kerja setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) ditutup.
 
2. Desak Kebijakan Tegas Bupati
Komisi B diminta menggunakan kewenangannya untuk mendesak Bupati Rokan Hilir mengeluarkan kebijakan yang berani, tegas, dan sepenuhnya berpihak pada pemenuhan hak-hak dasar serta kepentingan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Balam Tani Jaya.
 
3. Keterbukaan Informasi dan Pengukuran Ulang
DPRD diminta menjadi pengawal utama transparansi dengan mendesak Dinas Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera melakukan pengukuran ulang yang akurat terhadap batas dan luas lahan yang menjadi objek sengketa.
 
4. Pengawalan Penuh Proses Lapangan
Legislatif wajib hadir dan mengawal seluruh proses pengukuran di lapangan agar BPN bekerja secara akurat, transparan, dan tidak ada lagi keraguan mengenai batas wilayah, termasuk memastikan 464 Hektar tanah masyarakat yang dikecualikan tersebut tidak tergerus.
 
5. Hentikan Operasional dan Pasang Plang Sengketa
Menuntut langkah tegas menghentikan seluruh aktivitas operasional perusahaan di atas lahan yang masa HGU-nya sudah habis. Selain itu, kawasan wajib dipasangi plang resmi bertuliskan status sengketa untuk mencegah tindakan sepihak yang merugikan warga.
 
6. Tolak Perpanjangan Izin HGU
DPRD Rokan Hilir diminta segera mengeluarkan surat penolakan resmi terhadap segala bentuk permohonan perpanjangan HGU yang diajukan PT Salim Invomas Pratama. Hal ini mengingat lahan tersebut adalah sumber kehidupan masyarakat dan telah lama menjadi objek perselisihan.
 
7. Kembalikan Hak Pengelolaan kepada Warga
Mendesak DPRD mengawal seluruh proses hukum dan administrasi agar lahan eks HGU tersebut segera dikembalikan hak pengelolaannya kepada masyarakat, yang diwakili secara sah oleh Kelompok Tani Balam Tani Jaya.
 
8. Alokasi Lahan Plasma 30 Persen
Masyarakat menuntut agar wilayah Kebun Sei Balam dan Kebun Sei Dua — yang menjadi kawasan pendukung operasional Pabrik Kelapa Sawit Sungai Dua — segera ditetapkan sebagai lahan kemitraan atau plasma sebesar 30 persen dari total luas, sesuai peraturan perundang-undangan demi kesejahteraan warga setempat.
 
Harapan Publik
 
Perjuangan yang dilakukan oleh warga dari empat kepenghuluan ini bukan tanpa dasar hukum yang kuat. Berakhirnya izin konsesi pada akhir 2023 menjadi bukti sah bahwa lahan tersebut kini harus kembali berfungsi untuk kesejahteraan rakyat.
 
Publik kini menanti keberanian politik serta ketegasan seluruh fraksi yang tergabung dalam Komisi B DPRD Rokan Hilir. Kehadiran lembaga legislatif diharapkan mampu menjadi penengah yang adil, menegakkan aturan hukum, serta memulihkan hak-hak masyarakat yang selama ini terabaikan.
 
(Laporan: Tim Redaksi JPPOS Riau)

Advertisement
RE

Ditulis oleh

Redaksi JPPOS

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup