Perangkat Desa Tanjung Baru Ancam Mundur, Bila Siltap Kadus Yang Mengundurkan Diri Dicairkan

Jppos id.

Lampung Selatan – Seperti tidak pernah ada hentinya, kabar tak sedap datang lagi dari Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan.

Kali ini kabar tersebut datang dari Kasie, Kaur, Kepala Dusun ( Kadus ) dan RT yang ada didesa Tanjung Baru, informasi yang didapat, mereka beramai-ramai akan mengajukan pengunduran diri.

Adapun informasi yang diterima Kantor Berita Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, senin (05-7-2021), pengunduran diri hampir seluruh perangkat desa sampai dengan RT, sebagai bentuk protes perangkat desa, Kadus dan RT terhadap kinerja Handoyo Susilo selaku Plt. Kepala Desa.

Hal yang memicu pengunduran diri mereka adalah, terkait adanya beberapa kebijakan Handoyo yang ditentang Kasie, Kaur, Kadus dan RT. Diantaranya; Handoyo selaku Plt. Kepala Desa diduga terkesan memaksa agar Armin, Kadus Tanjung Rame dan Subandian, Kadus Tegal Sari, diberikan insentifnya selama tiga bulan (januari sampai dengan maret 2021) pada saat setelah mereka berdua mengundurkan diri (red- sebelum diangkat kembali menjadi Kadus oleh Plt. Kades).

“Kami tidak setujulah, karena honor 2 (dua) orang Kadus tersebut tidak masuk dalam RAB anggaran yang harus dikeluarkan oleh desa. Selain itu, mereka berdua pun pada saat itu sudah mengundurkan diri, secara otomatis tidak melaksanakan tugas lagi,” ujar Abas salah satu Kadus, senin (05/07/2021).

“Masalahnya, RAB untuk pengajuan intensif Kaur, Kadus, RT dan lain-lain sudah selesai, malah disuruh ubah oleh Pak Handoyo. Dia bersikeras insentif Armin dan Subandian harus dikeluarkan, meskipun sudah mengundurkan diri,” tambah Abas.

Selain itu, menurut keterangan mereka, yang memicu pengunduran diri seluruh Kasie, Kadus dan RT, karena Handoyo diduga telah meminta sejumlah uang kepada Bendahara Desa, Uung Jubaedah, untuk pembelian masker. Namun setelah dibelikan masker oleh Handoyo, ternyata masker yang dibeli tidak sesuai dengan jumlah uang yang diminta.

Ditambah lagi, masih menurut mereka, Handoyo telah meminjam uang kepada Bendahara Desa sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu) untuk diberikan kepada Kadus Subandian, dan akan dikembalikan pada saat Subandian sudah menerima insentif.

Saat dikonfirmasi, Plt. Kades Tanjung Baru, Handoyo Susilo, mengatakan, kalau proses pengunduran diri mereka, karena terlibat kampanye Sekdes, yang akan mencalonkan Kades, supaya adanya netralitas perangkat.

” Kalau mereka mengajukan pengunduran diri terkait yang lain, sesuai aturan donk,” ujar Handoyo melalui pesan chat, senin (05/07/2021).

Lanjutnya, wajar klo orang ada kebutuhan meminjam uang, dari pada menggunakan uang yang bukan miliknya, toh nantinya dipotong dr Siltap mereka.

Lalu, terkait pembelian masker, itu sudah ada dalam APBDes, harus dibeli. ” Karena selama ini tidak dibelikan, saya ada bukti klo masker sudah saya beli. Dan saya minta uang tidak berlebihan, sudahsesuai aturan,” kata Handoyo.

Tambahnya, terkait anggaran di desa, tidak ada yang ditutupi, semua transparan.

Handoyo mengklaim, tidak pernah memegang uang, kalau ada kebutuhan yang sifatnya penting saja, masih ditanggulangi dengan memakai uang pribadi.

” Saya selalu meminta uang ke bendahara kalau ada perlu, tidak pernah berlebihan, semua ada bukti,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Pembinaan Rakyat Lampung ( PRL ), Aminudin, mengaku sangat heran dengan tindakan yang dilakukan Plt Kades Handoyo. Dasar hukumnya apa, Kadus yang sudah mengundurkan diri masih diberikan Penghasilan Tetap (Siltap)?

” Mana dasar hukumnya, 2 (dua) orang Kadus yang pada akhir tahun lalu sudah mengundurkan diri harus diberikan Siltap, walaupun sekarang diangkat kembali?” tanya Aminudin

Ia mengingatkan Handoyo untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan, tidak boleh keluar dari UU maupun aturan yang ada.

” Semua ada aturan mainnya, itu uang Negara, bukan uang pribadi yang dititipkan ke bendahara desa, kapan mau, tinggal ambil, kapan butuh, tinggal minta,” ujar Amin saat diminta tanggapanya melalui sambungan telepon, senin malam (05/07/2021).

Sumber realise : Pusat Pemberitaan Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Prov Lampung

Realise resmi FPII setwil Lampung, untuk diviralkan

Perangkat Desa Tanjung Baru Ancam Mundur, Bila Siltap Kadus Yang Mengundurkan Diri Dicairkan

Plt Kades Tj Baru Diduga Paksa Cairkan Siltap Kadus Yang Sudah Mengundurkan Diri

JPPOS ID.Lampung Selatan – Seperti tidak pernah ada hentinya, kabar tak sedap datang lagi dari Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan.

Kali ini kabar tersebut datang dari Kasie, Kaur, Kepala Dusun ( Kadus ) dan RT yang ada didesa Tanjung Baru, informasi yang didapat, mereka beramai-ramai akan mengajukan pengunduran diri.

Adapun informasi yang diterima Kantor Berita Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, senin (05-7-2021), pengunduran diri hampir seluruh perangkat desa sampai dengan RT, sebagai bentuk protes perangkat desa, Kadus dan RT terhadap kinerja Handoyo Susilo selaku Plt. Kepala Desa.

Hal yang memicu pengunduran diri mereka adalah, terkait adanya beberapa kebijakan Handoyo yang ditentang Kasie, Kaur, Kadus dan RT. Diantaranya; Handoyo selaku Plt. Kepala Desa diduga terkesan memaksa agar Armin, Kadus Tanjung Rame dan Subandian, Kadus Tegal Sari, diberikan insentifnya selama tiga bulan (januari sampai dengan maret 2021) pada saat setelah mereka berdua mengundurkan diri (red- sebelum diangkat kembali menjadi Kadus oleh Plt. Kades).

“Kami tidak setujulah, karena honor 2 (dua) orang Kadus tersebut tidak masuk dalam RAB anggaran yang harus dikeluarkan oleh desa. Selain itu, mereka berdua pun pada saat itu sudah mengundurkan diri, secara otomatis tidak melaksanakan tugas lagi,” ujar Abas salah satu Kadus, senin (05/07/2021).

“Masalahnya, RAB untuk pengajuan intensif Kaur, Kadus, RT dan lain-lain sudah selesai, malah disuruh ubah oleh Pak Handoyo. Dia bersikeras insentif Armin dan Subandian harus dikeluarkan, meskipun sudah mengundurkan diri,” tambah Abas.

Selain itu, menurut keterangan mereka, yang memicu pengunduran diri seluruh Kasie, Kadus dan RT, karena Handoyo diduga telah meminta sejumlah uang kepada Bendahara Desa, Uung Jubaedah, untuk pembelian masker. Namun setelah dibelikan masker oleh Handoyo, ternyata masker yang dibeli tidak sesuai dengan jumlah uang yang diminta.

Ditambah lagi, masih menurut mereka, Handoyo telah meminjam uang kepada Bendahara Desa sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu) untuk diberikan kepada Kadus Subandian, dan akan dikembalikan pada saat Subandian sudah menerima insentif.

Saat dikonfirmasi, Plt. Kades Tanjung Baru, Handoyo Susilo, mengatakan, kalau proses pengunduran diri mereka, karena terlibat kampanye Sekdes, yang akan mencalonkan Kades, supaya adanya netralitas perangkat.

” Kalau mereka mengajukan pengunduran diri terkait yang lain, sesuai aturan donk,” ujar Handoyo melalui pesan chat, senin (05/07/2021).

Lanjutnya, wajar klo orang ada kebutuhan meminjam uang, dari pada menggunakan uang yang bukan miliknya, toh nantinya dipotong dr Siltap mereka.

Lalu, terkait pembelian masker, itu sudah ada dalam APBDes, harus dibeli. ” Karena selama ini tidak dibelikan, saya ada bukti klo masker sudah saya beli. Dan saya minta uang tidak berlebihan, sudahsesuai aturan,” kata Handoyo.

Tambahnya, terkait anggaran di desa, tidak ada yang ditutupi, semua transparan.

Handoyo mengklaim, tidak pernah memegang uang, kalau ada kebutuhan yang sifatnya penting saja, masih ditanggulangi dengan memakai uang pribadi.

” Saya selalu meminta uang ke bendahara kalau ada perlu, tidak pernah berlebihan, semua ada bukti,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Pembinaan Rakyat Lampung ( PRL ), Aminudin, mengaku sangat heran dengan tindakan yang dilakukan Plt Kades Handoyo. Dasar hukumnya apa, Kadus yang sudah mengundurkan diri masih diberikan Penghasilan Tetap (Siltap)?

” Mana dasar hukumnya, 2 (dua) orang Kadus yang pada akhir tahun lalu sudah mengundurkan diri harus diberikan Siltap, walaupun sekarang diangkat kembali?” tanya Aminudin

Ia mengingatkan Handoyo untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan, tidak boleh keluar dari UU maupun aturan yang ada.

” Semua ada aturan mainnya, itu uang Negara, bukan uang pribadi yang dititipkan ke bendahara desa, kapan mau, tinggal ambil, kapan butuh, tinggal minta,” ujar Amin saat diminta tanggapanya melalui sambungan telepon, senin malam (05/07/2021).

Sumber realise : Pusat Pemberitaan Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Prov Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *