JPPOS||LAMALA(BANGGAI) – Sejumlah pengguna jalan di Kecamatan Lamala terjaring Razia akibat tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Mereka pun terkena sanksi, yaitu menyapu sampah alias bersih-bersih di halaman Mapolsek Lamala.
Hukuman itu diberikan saat Polisi menggelar Operasi Yustisi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lomba, kecamatan Lamala, Selasa (20/10).
“Dari Razia Masker tercatat sebanyak tujuh pengguna jalan terjaring dan diberikan sanksi sosial berupa menyapu sampah,” ungkap Kapolsek Lamala AKP I Nyoman Dunia.
Hukuman itu dilakukan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Mudah-mudahan dengan sanksi ini kesadaran masyarakat jadi lebih meningkat,” harap mantan Kapolsek Toili ini.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)