Rohil – Seorang warga bernama Nur Aida, warga Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, menyampaikan kekecewaannya terkait penanganan kasus sengketa lahan yang melibatkan oknum mantan Sekretaris Kecamatan Bangko Pusako berinisial Y. Menurutnya, pihak yang dilaporkan dinilai tidak kooperatif dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan dari pihak kepolisian, padahal laporan sudah masuk sejak lebih dari satu tahun yang lalu namun hingga saat ini belum juga ada titik terang.
Laporan resmi peristiwa tersebut telah diserahkan ke Polres Rokan Hilir pada tanggal 02 Oktober 2024, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SP2H juga sudah diterbitkan. Namun hingga bulan Mei 2026 ini, penanganan kasus dianggap belum berjalan secara serius dan proses hukum belum juga berjalan sebagaimana mestinya.
Saat ditemui awak media di hadapan kantor Polres Rokan Hilir pada Senin (25/05/2026), Nur Aida mengaku dirinya dan pihaknya sudah hadir memenuhi panggilan, namun proses kembali tertunda karena pihak terlapor tidak juga datang menghadap.
“Kalau memang dia tidak bersalah dan merasa benar, kenapa tidak berani datang dan membuktikan di hadapan petugas? Kalau benar lahan itu miliknya, tunjukkan surat-surat aslinya, hadirkan juga saksi-saksi untuk menguatkan klaimnya. Tapi kenyataannya dia malah terus menghindar dan tak pernah mau hadir. Apa artinya ini? Seolah-olah dia merasa hidup di atas hukum dan bebas berbuat semaunya sendiri,” ujar Nur Aida dengan nada penuh kekecewaan.
Kronologi peristiwa bermula pada Minggu, 17 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, berlokasi di wilayah Parit Sahar RT 001 RW 001, Dusun Sukajadi, Kepenghuluan Bangko Kiri, Kecamatan Bangko Pusako. Nur Aida menjelaskan, ia memiliki sebidang lahan seluas 16.750 meter persegi yang dibeli secara sah pada tahun 2010, lengkap dengan Surat Keterangan Ganti Rugi atau SKGR yang terbit dan disahkan secara resmi pada tanggal 16 Juli 2010, sehingga kepemilikannya jelas dan diakui hukum.
Namun pada tahun 2022 silam, oknum berinisial Y yang saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Bangko Pusako diduga masuk dan menguasai lahan miliknya tanpa izin. Bahkan tidak hanya menguasai, terlapor juga diduga melakukan tindakan yang merugikan seperti membongkar dan mengolah tanah, membuat parit serta saluran air sembarangan, hingga merusak dan menebang puluhan pohon kelapa sawit yang telah dirawatnya selama bertahun-tahun.
Yang semakin membuat kecewa, pihak terlapor justru mengaku sebagai pemilik, namun klaimnya hanya didasarkan pada selembar kwitansi dan segel kuno yang terbit pada tahun 1950-an, yang menurut Nur Aida tidak memiliki kekuatan hukum.
“Saya pegang surat resmi, sah dan diakui negara. Sedangkan dia hanya bermodalkan segel dan kwitansi biasa yang tidak ada kekuatannya. Tapi kenapa dia berani mengambil dan merusak hak milik orang lain? Yang lebih membuat sakit hati, meski sudah dilaporkan dan dipanggil polisi, dia tak pernah mau datang, seolah status dan jabatan lamanya membuat dia merasa lebih tinggi dan tak perlu tunduk pada hukum di negeri ini,” tambahnya.
Hingga saat ini, kasus yang sudah bergulir lebih dari satu tahun tersebut belum juga menemukan titik terang. Banyak warga yang bertanya-tanya dan berharap agar Polres Rokan Hilir serta jajaran penegak hukum dapat memprosesnya.