PEKANBARU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau dinilai berada di ambang krisis kepercayaan publik. Hal ini menyusul aksi unjuk rasa Jilid III yang digelar Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa & Kepemudaan Peduli Riau (DPP GMPR) di depan kantor OJK Riau, Jumat (29/5/2026). Aksi ini menjadi bukti semakin seriusnya upaya organisasi pemuda tersebut membongkar dugaan pembiaran terhadap kasus kredit fiktif yang menyeret BRK Syariah Cabang Pembantu Kandis.
Sekitar 45 mahasiswa dan pemuda turun ke jalan untuk kembali mempertanyakan tindak lanjut dari aksi sebelumnya yang digelar pada 19 Mei 2026. Fokus utama tuntutan kali ini adalah ketidaktembusan informasi terkait perkembangan pengawasan dan penanganan dugaan penyimpangan yang diduga melibatkan RW, yang disebut-sebut sebagai aktor utama di balik rekayasa pengkreditan senilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Dalam orasinya, para koordinator dan juru bicara aksi menilai OJK Riau seolah menutup diri dan enggan memberikan transparansi. Mereka menegaskan bahwa lemahnya pengawasan yang dilakukan lembaga pengawas jasa keuangan itu telah memandulkan fungsi dan tugas pokoknya. Padahal, OJK seharusnya menjadi garda terdepan yang menjaga kesehatan perbankan serta memelihara kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
“Lemahnya pengawasan yang ada saat ini membuktikan OJK gagal menjalankan perannya. Ini merusak kepercayaan publik secara luas,” tegas salah satu orator aksi.
Penjelasan OJK Dinilai Belum Memuaskan
Menanggapi aksi tersebut, Deputi Direktur OJK Provinsi Riau, Rio Murphy, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh proses pengawasan sesuai ketentuan dan prosedur perundang-undangan yang berlaku. Ia menjelaskan, data hasil pengawasan belum dapat dibuka sepenuhnya kepada publik dengan alasan aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta karena proses penyelesaian dan pembayaran kredit oleh pihak terduga masih berlangsung.
“Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus ini. Seluruh aspirasi dan tuntutan mahasiswa akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” ujar Rio.
Ia juga menambahkan bahwa upaya pengembalian dana senilai Rp41 miliar masih terus diupayakan. Selain itu, perwakilan OJK menyatakan kesiapannya berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pelaksanaan Penegakan Hukum (Satgas PKH) terkait dugaan penggunaan agunan yang diduga berada di kawasan hutan lindung, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
DPP GMPR Nyatakan Mosi Tidak Percaya
Namun, penjelasan tersebut justru dinilai DPP GMPR hanya berisi jawaban normatif dan bersifat defensif, serta tidak menyentuh substansi yang dituntut publik. Bagi DPP GMPR, alasan kerahasiaan pengawasan tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari akuntabilitas moral dan tanggung jawab kelembagaan, terlebih dalam kasus dugaan kejahatan perbankan yang telah merugikan banyak pihak.
Ada dua persoalan besar yang menurut DPP GMPR sama sekali tidak terjawab secara terang oleh OJK. Pertama adalah soal lemahnya proses pengawasan yang memungkinkan penyimpangan terjadi. Kedua, adanya indikasi kuat bahwa rekayasa pengkreditan tersebut berjalan secara sistematis.
Bahkan, pertanyaan mendasar terkait alasan pemecatan RW dari BRK Syariah hanya dijawab sebagai urusan internal perusahaan, tanpa penjelasan yang mampu meredakan keresahan masyarakat.
Atas dasar ketidakjelasan dan kurangnya transparansi itu, DPP GMPR secara tegas menyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap kinerja OJK Provinsi Riau.
“Kami menilai OJK gagal menunjukkan keberanian institusional, transparansi pengawasan, serta ketegasan hukum dalam menyikapi dugaan skandal kredit fiktif di BRK Syariah Cabang Pembantu Kandis,” tegas pernyataan resmi DPP GMPR.
Organisasi tersebut memperingatkan, jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa keterbukaan dan tindakan hukum yang nyata, maka masyarakat berhak menduga adanya pembiaran secara struktural terhadap praktik-praktik yang mencederai integritas sistem perbankan daerah.
DPP GMPR menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menuntut agar seluruh aktor intelektual, pelaku teknis, maupun pihak-pihak yang terbukti lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
(Tim Redaksi jppos.id)
Advertisement
RE
Ditulis oleh
Redaksi JPPOS
Rekomendasi Untuk AndaSponsored
Cari Berita
Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup