JPPOS .ID || SUMUT MADINA - Seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) berinisial ( NSR ) yang bertugas di SDN 340 Batu Sondat, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal", diduga secara terang-terangan melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait disiplin ASN.
Pelanggaran yang diduga dilakukan NSR meliputi:
1. Langgar UU ASN dan Aturan Perkawinan PNS/PPPK"
NSR diduga melanggar *UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan PPPK adalah bagian dari ASN dan terikat kode etik serta disiplin, serta "PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990" tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri, dan "PP Nomor 94 Tahun 2021" tentang Disiplin Pegawai.
2. Diduga Buat Surat Sakit Palsu"
Tak hanya itu, oknum tersebut juga diduga pernah dengan sengaja membuat surat keterangan sakit palsu dan mengirimkannya kepada Kepala Sekolah SDN 340 Batu Sondat untuk tidak masuk mengajar.
Informasi ini mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan Mandailing Natal setelah adanya laporan dari suami oknum tersebut berinisial "( M.E )".
3. Tetap Ajukan Cerai Meski Ditolak Hakim"
Akar persoalan bermula saat NSR diduga menerima insentif, seminggu kemudian langsung mengajukan permohonan perceraian ke Pengadilan Agama Panyabungan pada tanggal 20 Agustus 2026".
Sidang digelar pada 8 September 2026", Hakim Ketua PA Panyabungan dengan tegas menolak perkara tersebut karena tidak ada rekomendasi / izin dari pimpinan" sebagaimana wajib bagi seorang ASN/PPPK.
Namun, NSR diduga tidak mengindahkan putusan tersebut. Melalui penasehat hukum, ia kembali mengajukan permohonan perceraian kedua kalinya pada 21 September 2026".
"Desakan Sanksi Tegas" Terpisah, kuasa hukum berinisial "SP, SH" menyayangkan sikap oknum PPPK tersebut. "Ini jelas pelanggaran berat. Seorang PPPK harusnya tunduk pada aturan. Tanpa izin pimpinan mengajukan cerai itu pelanggaran disiplin berat. Kepala Dinas dan Bupati harusnya tidak dipandang sebelah mata," tegas SP.
SP berharap Bupati Mandailing Natal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan sanksi berat hingga pemutusan kontrak PPPK terhadap oknum tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Mandailing Natal, Kepala SDN 340 Batu Sondat, dan oknum NSR belum berhasil dimintai keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk azas keberimbangan berita.
REPORTER:
SUBAHAN HSB