Miris… Karyawan Operator Rebusan PKS PT.PHI Balam KM 23 Kena PHK Gara-Gara Pakai IJazah SMP ! Ponirun Ada Kok Gak Punya Ijazah Masih Dikerjakan

JPPOS.ID
Rohil — Karyawan kontrak Pabrik Kelapa Sawit PT. Permata Hijau Indonesia (PHI) yang beralamat di Balam KM 23 Kelurahan Balam Sempurna Kota ,Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir adakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak pasca tidak adanya memiliki ijazah SMA.

Hal tersebut disampaikan Ponirun mantan operator rebusan PKS PT. Permata Hijau Indonesia (PHI) yang sebelumnya sebagai karyawan kontrak sejak 01 September 2022 merasa kecewa dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap dirinya setelah menerima surat dari Pimpinan Unit kebun PKS PT PHI pada 01 Juni 2024.

Menurutnya sebelum PKS PT Balam Sawit Sejahtera (BSS) berubah nama menjadi PKS PT. Permata Hijau Indonesia (PHI), Dirinya tampa ijazah SMA hanya pakai ijazah SMP tetap diterima pihak PT Balam Sawit Sejahtera (BSS) dan bekerja selama 5 Tahun mulai tahun 2017- 2022. Namun setelah berubah nama PT PHI, bahwa aturan ijazah SMP tidak dibenarkan harus memakai ijazah SMA.

” Kalau ditanya berapa lama bekerja di pks PT PHI 19 bulan, training 3 bulan, kontrak Kerja 1 tahun dan ditambah kontrak kerja lagi 6 bulan, tapi kalau bekerja di PT Balam Sawit Sejahtera (BSS) perusahaan lama itu sudah 5 Tahun” ujar Ponirun Warga Bangko Jaya saat ditemui awak media, Selasa 11 Juni 2024.

Sambungnya, jadi selama saya bergabung PKS PT. Permata Hijau Indonesia (PHI) maupun perusahaan lama , saya belum pernah kena sanksi ataupun melanggar peraturan SOP di perusahan PKS PT. PHI, namun karena tidak memiliki tamatan atau ijazah IPA dan Ijazah IPS. Pimpinan Unit kebun PKS PT PHI Muliono PHK saya, Ini sangat aneh keputusannya.

Sementara ada yang membuat saya heran, beberapa karyawan yang tidak ada tamatan sampai saat ini tetap bekerja, menurut saya ini tidak adil dan tebang pilih, sebab saya di berhentikan dengan alasan administrasi atau tamatan, akan tetapi sebagian rekan saya kerja yang tamatan dan ijazah paket (C) di lanjut dengan status karyawan.

Harapan atas kasus ini, sebagai mantan Karyawan PKS PT. Permata Hijau Indonesia (PHI) untuk kedepan nya dengan kejadian yang menimpa diri saya ini jangan terulang lagi kepada karyawan yang lainnya dan saya minta kepada Disnaker Rokan Hilir untuk bisa menindak lanjuti. Pungkasnya

Saat dikonfirmasi lewat telpon dan Whatsapp Pimpinan Unit kebun PKS PT.Permata Hijau Indonesia (PHI) Muliono tidak diangkat dan dibalas sampai berita ini diterbitkan

Akhir Rambe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *