Mencuat, Dugaan Korupsi Dana Desa Aek Batu oleh Mantan Pj Kades

Photo Ilustrasi

JPPOS.ID | Labuhanbatu Selatan

Dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Kali ini, oknum mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, berinisial LHN, disinyalir terlibat dalam penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2023–2024.

1

Informasi yang dihimpun, salah satu indikasi penyimpangan terlihat pada penggunaan anggaran ketahanan pangan tahun 2024 sebesar Rp550.700.000. Dari jumlah tersebut, pengadaan hewan ternak sapi diduga tidak sesuai dengan peruntukan. Data di lapangan menunjukkan hanya sekitar tujuh ekor sapi yang terealisasi, sementara laporan pengadaan menyebutkan 11 ekor, bahkan satu di antaranya dilaporkan mati.

Selain itu, kuat dugaan dana insentif pegawai kantor desa tahun 2023–2024 juga tidak dibayarkan. Hal ini memunculkan spekulasi bahwa dana tersebut ikut ditilep oleh oknum mantan Pj Kades.

Saat dikonfirmasi awak media, mantan Pj Kades Aek Batu, LHN, terkesan enggan memberikan jawaban terkait pengelolaan anggaran tersebut. Beberapa kali upaya wawancara di kantor desa tidak membuahkan hasil, bahkan pada saat dihubungi melalui telepon dan WhatsApp pada 12 Februari 2025, yang bersangkutan tidak merespons dan diduga memblokir sejumlah nomor awak media.

Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan publik dan semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan pada pengelolaan Dana Desa, khususnya terkait program ketahanan pangan.

Masyarakat berharap agar Polres Labuhanbatu Selatan, khususnya Unit Tipidkor, segera melakukan penyelidikan dan memanggil LHN untuk dimintai keterangan secara transparan.

Hingga berita ini diturunkan, mantan Pj Kepala Desa Aek Batu, LHN, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

(Tim JPPOS)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *