Polres Mamasa Ungkap Kasus Kecelakaan Tabrak Lari Sudah Sampai Ke Kejaksaan

JPPOS.ID || Mamasa. Kasus Tabrak Lari yang terjadi di Mamasa telah dilimpahkan ke Kejaksaan daerah Mamasa. Ditemui di ruang kerjanya Senin 14.10.24 Pukul 15.40.30 Kasat Lantas Polres Mamasa Iptu Jamaluddin menjelaskan jika proses hukum terhadap pelaku tabrak lari prosesnya telah sampai ke kejaksaan.

Terduga pelaku melanggar Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia serta tindakan melarikan diri setelah kecelakaan.

Adat Mamasa adalah adat hidup, dimana setiap masalah, harus di buat menjadi ringan dan di selesaikan dengan aturan adat.
Jika ada masalah besar, akan selalu diupayakan menjadi kecil, dan masalah kecil akan selalu di musyawarahkan secara kekeluargaan, yang akhirnya tidak ada yang merasa di rugikan, sehingga mufakat yang akan selalu menjadi solusinya demi kesejahteraan bersama dalam berkeluarga dan bermasyarakat.

Persepsi mereka bahwa setiap pelanggaran akan mendatangkan petaka jika tidak diselesaikan secepatnya, yang nantinya tidak hanya berimbas pada pelaku yang melanggar namun dapat juga menimbulkan bencana yang tak terduga bagi masyarakat lain bahkan pada daerah tersebut.
Tapi ketaatan akan aturan adat, akan senantiasa mendatangkan kesejahteraan bersama.

Dikatakan bahwa
pelanggaran berat ini akan
mendatangkan petaka jika tidak
diselesaikan secepatnya. Tidak
hanya berimbas kepada pelaku
yang melanggar namun bisa
berpengaruh kepada masyarakat.
Sebagai contoh ketika ada yang
melakukan salah satu pelanggaran
berat maka bisa mengakibatkan
bencana alam yang tidak terduga.
Orang Mamasa pada jaman dulu
percaya bahwa adat berasal dari
dewa di langit yang diturunkan
untuk ditaati. Aturan adat
diturunkan melalui dewa langit
yang disebut sebagai Tomanurun.
Ketaatan akan aturan akan
mendatangkan kesejahteraan.

“Pada dasarnya upaya damai dari pihak keluarga dari kedua pihak akan tetap kami tunggu, karena jika ada surat kesepakatan yang mereka buat, jika ada hasilnya karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kami sampaikan ke kejaksaan nanti apakah boleh restoratif justice di kejaksaan atau apakah memungkinkan, karena ini ranahnya Kejaksaan, nanti kalau ada seperti ini biasanya meringankan, dan saat ini pelaku sudah kami amankan”, tutup Kasat Lantas tersebut.

(Herman Welly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *