Kaur Umum Desa Debowae Diduga Memperdagangkan Minyak Tanah Ilegal

JPPOS.ID, Pulau Buru – Lilik Pujianti, seorang Kaur Umum Pemerintah Desa Debowae, Kecamatan Waelata, diduga terlibat dalam perdagangan minyak tanah ilegal tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Buru, Maluku.

Informasi ini diperoleh dari pernyataan seorang warga, Ngatiem, yang mengungkapkan bahwa minyak tanah yang dijual adalah milik Lilik Pujianti. “Kita menjual minyak tanah satu jerigen 5 liter seharga Rp65 ribu, sedangkan satu liter Rp13 ribu,” ujar Ngatiem.

Harga tersebut jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah untuk minyak tanah bersubsidi, yaitu Rp4.500 per liter.

Ketika dikonfirmasi, Lilik Pujianti mengakui bahwa minyak tanah tersebut adalah miliknya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui bahwa penjualan minyak tanah tanpa izin resmi melanggar hukum.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan pengelolaan, pengangkutan, atau penyimpanan BBM bersubsidi tanpa izin usaha dapat dikenakan sanksi berat. Pasal 53 UU tersebut mengatur:

  • Tanpa izin usaha pengelolaan: Pidana 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
  • Tanpa izin usaha pengangkutan: Pidana 4 tahun penjara dan denda Rp40 miliar.
  • Tanpa izin usaha penyimpanan: Pidana 3 tahun penjara dan denda Rp30 miliar.

Keberadaan perdagangan minyak tanah ilegal di Desa Debowae, yang juga berdekatan dengan wilayah pertambangan emas ilegal Gunung Botak, semakin menambah perhatian aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Masyarakat berharap pihak kepolisian, khususnya Polres Buru, dapat segera mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan, pengangkutan, dan penyimpanan minyak tanah bersubsidi secara ilegal di wilayah tersebut.

Sumber: Lilik Pujianti / Ngatiem
Pewarta: MM

Editor : AR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *