Daerah

Kades Waegeren Bakal Tersandung Kasus Hukum, Satreskrim Tipikor Dalami Dugaan Korupsi Dana Desa

RE
Redaksi JPPOS
3 menit baca
Kades Waegeren Bakal Tersandung Kasus Hukum, Satreskrim Tipikor Dalami Dugaan Korupsi Dana Desa
Bagikan WA X FB

JPPOS.ID, Pulau Buru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Buru, Maluku, saat ini tengah mendalami dan menyelidiki dugaan korupsi pengelolaan dana Desa Waegeren, Kecamatan Lolonguba. Penyelidikan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyoroti sejumlah penyimpangan dengan nilai kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
 
Berdasarkan catatan yang dihimpun, laporan resmi masyarakat Desa Waegeren telah disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Buru pada 27 September 2025. Masalah ini kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Tipikor Polres Buru pada Februari 2026 lalu.
 
Dalam laporan tersebut, warga melaporkan adanya sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif, praktik korupsi, hingga penandaan harga atau mark-up anggaran pembangunan. Nilai temuan awal yang dilaporkan mencapai Rp1,4 miliar, dan angka ini dikabarkan meningkat menjadi Rp2 miliar setelah memasukkan kerugian pada pengelolaan dana pasar desa.
 
Kasus ini diperkirakan akan menyeret sejumlah pejabat desa ke dalam pusaran hukum. Salah satu pihak yang paling disorot adalah Kepala Desa Waegeren selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang kini digadang-gadang akan menjadi pihak utama yang tersandung masalah hukum dalam perkara ini.
 
Masyarakat Desa Waegeren, yang diwakili oleh warga berinisial TL, pada Minggu (31/5/2026) mendesak pihak kepolisian Polres Buru agar segera memproses perkara ini secara hukum hingga tuntas. Menurutnya, penanganan kasus ini menjadi barometer penting dalam penegakan hukum dan upaya menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa.
 
"Kasus ini harus menjadi contoh. Penegakan hukum yang tegas dan adil sangat kami harapkan, agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga," ujar TL.
 
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Humas Polres Buru, IPDA Jaya Permana, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin (25/5/2026), membenarkan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman bukti terkait kasus ini.
 
Permana menjelaskan, penanganan perkara ini sepenuhnya ditangani oleh tim penyidik Satreskrim Unit 3 Tipikor Polres Buru, dan saat ini masih berada di tahap pengumpulan data, keterangan saksi, serta barang bukti.
 
"Hingga saat ini, penyidik baru memanggil beberapa pihak terkait, di antaranya Sekretaris Desa dan Bendahara Desa yang berinisial SM untuk dimintai keterangan. Sedangkan Kepala Desa Waegeren berinisial NS belum dipanggil. Kami masih menunggu pendalaman terhadap berkas dokumen serta kelengkapan barang bukti. Setelah semua data lengkap, barulah yang bersangkutan akan kami panggil," tegas Permana.
 
Ia juga membenarkan bahwa Satreskrim Tipikor telah menerima Berkas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hasil audit pengelolaan dana Desa Waegeren dari Inspektorat Kabupaten Buru pada Februari 2026 lalu, dan berkas tersebut kini sedang dipelajari dan dijadikan dasar penyelidikan.
 
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Buru, Sugeng Widodo, dalam pemberitaan media juga menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan dana Desa Waegeren, baik secara fisik pembangunan maupun administrasi keuangan, ditemukan indikasi kuat adanya kerugian negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kedua instansi terkait, indikasi kerugian negara dari hasil audit tersebut tercatat mencapai angka Rp1,4 miliar.
 
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan bukti dan keterangan untuk melengkapi berkas perkara, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap pihak-pihak yang terlibat.
 
(mlk)

Advertisement
RE

Ditulis oleh

Redaksi JPPOS

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup