Daerah

Kades Hutabangun Diduga Hambat Numpang Nikah Warga, KUA Panyabungan Timur: Jangan Campuradukkan Urusan Pribadi dan Masyarakat

RE
Redaksi JPPOS
• • 2 menit baca
Kades Hutabangun Diduga Hambat Numpang Nikah Warga, KUA Panyabungan Timur: Jangan Campuradukkan Urusan Pribadi dan Masyarakat
Foto Ilustrasi
Bagikan WA X FB

Mandailing Natal, jppos.id — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panyabungan Timur, Aman, angkat suara terkait adanya kendala yang dialami warga dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan demi kelancaran proses pernikahan. Hal ini disampaikan saat menerima awak media di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2026).
 
Kasus spesifik yang disoroti dialami oleh warga Desa Hutabangun berinisial RS yang berencana segera melangsungkan pernikahan. Namun upayanya terhambat lantaran Kepala Desa setempat diduga enggan menandatangani dokumen Numpang Nikah (NA) yang menjadi syarat wajib. Disebutkan, penolakan tersebut berakar pada konflik keluarga yang tidak berkaitan dengan kelengkapan persyaratan administrasi.
 
Kepala KUA Panyabungan Timur, Aman, menegaskan bahwa urusan administrasi publik tidak boleh terhalangi oleh kepentingan pribadi.
 
"Kami berharap tidak hanya Kepala Desa Hutabangun, tetapi seluruh kepala desa di wilayah ini dapat membedakan dengan tegas mana urusan pribadi, urusan keluarga, dan urusan masyarakat. Apabila menyangkut kepentingan masyarakat dan hak warga negara Indonesia, maka wajib diberikan pelayanan terbaik tanpa hambatan," ujar Aman.
 
Ia menambahkan, dokumen seperti Numpang Nikah, Kartu Keluarga, dan KTP merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Tidak boleh ada pihak yang menghalang-halangi pemberian hak tersebut hanya karena ada konflik atau kepentingan pribadi.
 
"Kalau ada masalah pribadi atau keluarga, selesaikan di jalur yang tepat. Jangan sampai warga yang tidak bersalah menjadi korban dan tertunda urusan penting hidupnya," tegasnya.
 
Sementara itu, awak media berupaya mendapatkan tanggapan dari pihak Kecamatan Panyabungan Timur. Namun saat dikunjungi, Camat Wahyu Hidayat tidak berada di kantor. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan.
 
Masyarakat berharap masalah ini segera mendapatkan penyelesaian agar warga yang bersangkutan dapat melangsungkan pernikahannya sesuai rencana tanpa harus terhalang birokrasi yang tidak semestinya.
 
(Juliani / jppos.id)
 
🏷️ Tags:
#MandailingNatal #PanyabunganTimur #NumpangNikah #PelayananPublik #HakWargaNegara #KepalaDesa #AdministrasiKependudukan #JPPOSBerita
 

Advertisement
RE

Ditulis oleh

Redaksi JPPOS

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup