JPPOS.ID, Pulau Buru, Maluku – Kepala Desa Waegeren, Kecamatan Lolonguba, Nur Soleh, bersama Bendahara Desa, Siti Marwa, diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan anggaran Dana Desa senilai milyaran rupiah. Kasus ini kini menjadi sorotan publik, yang mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses kedua pejabat desa tersebut secara hukum.
Sebagai pihak yang memegang kendali utama pengelolaan keuangan desa, nama Nur Soleh dan Siti Marwa kini menjadi titik kunci bagi penegak hukum untuk mengungkap seluruh fakta dan siapa saja pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran tersebut. Keterlibatan keduanya diduga sangat mendalam, mengingat kewenangan besar yang mereka miliki dalam mengatur aliran dana di Desa Waegeren.
Hingga saat ini, penanganan kasus tersebut masih berjalan namun dinilai berlangsung lambat oleh masyarakat. Banyak pihak menilai pihak kepolisian belum bergerak cepat untuk mengungkap keterlibatan para aktor utama dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.
Saat ditemui di kediamannya, Rabu (6/5/2026), Siti Marwa membenarkan bahwa ia telah dipanggil pihak Kepolisian Resor (Polres) Buru untuk dimintai keterangan. Namun, ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam kasus ini. Ia hanya menyatakan bahwa pemeriksaan yang dijalani saat ini baru berkisar seputar penjelasan administrasi penggunaan Dana Desa di Desa Waegeren.
Menurut Siti Marwa, hingga saat ini Kepala Desa Nur Soleh belum menerima surat panggilan dari kepolisian. Sementara itu, Sekretaris Desa Waegeren diketahui sudah lebih dulu dipanggil dan diperiksa terkait dugaan kasus yang sama.
Langkah penegak hukum kini diperkuat dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Buru. Dokumen tersebut berisi temuan adanya laporan pertanggungjawaban fiktif serta indikasi penyalahgunaan anggaran Dana Desa Waegeren yang nilainya mencapai milyaran rupiah, dan telah diserahkan sebagai barang bukti.
Penyerahan dokumen tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ketua Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Buru, Sugeng Widodo. Menurutnya, rekomendasi dan hasil audit atas pengelolaan Dana Desa Waegeren telah resmi diserahkan ke unit Reskrim Polres Buru agar segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Warga setempat yang diwawancarai awak media pada Minggu (10/5/2026) dengan inisial S, menyebutkan bahwa kasus ini sangat erat kaitannya dengan peran tiga pejabat utama desa yang selama ini memegang penuh kendali sistem keuangan di wilayah tersebut. Menurutnya, Nur Soleh, Siti Marwa, serta Sekretaris Desa adalah pihak-pihak yang paling paham kemana saja aliran dana desa disalurkan.
"Ketiganya diduga kuat menjadi sumber utama permasalahan dan penyelewengan anggaran Dana Desa. Kami mendesak Polres Buru untuk tidak menunda lagi, segera proses hukum mereka berdasar bukti-bukti yang sudah ada," tegas warga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah nyata kepolisian dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan pembangunan desa tersebut.