MANDAILING NATAL – Penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema Life Skill bagi masyarakat di kawasan rawan tanaman terlarang yang digagas Direktorat Pemberdayaan Alternatif Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menuai pertanyaan publik. Kegiatan yang dilaksanakan Selasa (9/6/2026) di Ruang Serbaguna Kecamatan Panyabungan Timur ini terkesan tertutup terkait transparansi penggunaan dana.
Kegiatan yang diikuti sekitar 50 peserta dari wilayah setempat ini menjadi sorotan ketika awak media berusaha menelusuri besaran anggaran yang dialokasikan. Sebagai informasi publik, masyarakat berhak mengetahui berapa dana negara yang dikucurkan untuk kegiatan pemberdayaan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Hendi, salah satu panitia pelaksana dari BNN, justru enggan memberikan penjelasan rinci soal anggaran. Ia beralasan tidak memiliki wewenang untuk menyampaikannya.
“Nah itu bukan urusan kami. Kami hanya pelaksana tugas. Intinya tugas kami melayani dan membina masyarakat agar memiliki keterampilan,” ujarnya singkat.
Hal senada disampaikan Yudi, panitia lainnya. Ia menyatakan informasi terkait keuangan menjadi ranah pimpinan dan tidak dapat disampaikan oleh staf pelaksana.
“Maaf, Bu. Kalau soal anggaran, yang mengetahui secara pasti adalah pimpinan kami. Bukan menjadi kapasitas kami untuk menjawab hal tersebut,” tegasnya.
Sikap enggan memberikan keterangan ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, setiap kegiatan yang menggunakan dana negara seharusnya dapat dipertanggungjawabkan dan terbuka untuk diketahui publik sebagai bentuk pengawasan bersama.
Hingga berita ini diturunkan, besaran anggaran dan rincian penggunaan dana dalam kegiatan Bimtek tersebut belum dapat diketahui secara pasti.