Daerah

Dulu Klaim Tanah Warisan & Anggar Jabatan " Orang Nomor Dua" Kini Mantan Sekcam Bangko Pusako Gugat Perdata! Nur AIDA: kita Buktikan

JP
JPP Riau
3 menit baca
Dulu Klaim Tanah Warisan & Anggar Jabatan " Orang Nomor Dua" Kini Mantan Sekcam Bangko Pusako Gugat Perdata! Nur AIDA: kita Buktikan
Bagikan WA X FB

Rohil –  Sengketa lahan antara Nur Aida melawan mantan pejabat Kecamatan Bangko Pusako, Yusprizal, yang kini bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, semakin memanas dan mengungkapkan banyak kontradiksi fakta. Dulu saat masih menjabat Sekcam, Yusprizal berbicara lantang, mengaku tanah sengketa seluas lebih dari 1 hektar itu adalah warisan nenek moyang, bahkan tak segan menganggar kekuasaannya dengan kalimat angkuh: "Saya orang nomor dua di Bangko Pusako" serta ucapan penuh ancaman "Kalah jadi abu, menang jadi arang".

Namun kini, fakta berbicara lain. Setelah dilaporkan resmi ke Polres Rokan Hilir pada 2 Oktober 2024 karena dianggap menguasai dan memanen paksa lahan miliknya, Yusprizal justru mengambil langkah yang dianggap Nur Aida sebagai tanda kelemahan dan ketakutan. Melalui kuasa hukumnya, Al Mizan, S.H., mantan pejabat itu kini melancarkan serangan balik ke jalur perdata. Di Pengadilan Negeri Rokan Hilir tercatat jelas perkara dengan Nomor 45/Pdt.G/2026/PN Rhl, terdaftar 29 Mei 2026, di mana Yusprizal menggugat Nur Aida dan pihak terkait dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.

Advertisement

Bagi Nur Aida, langkah menggugat balik ini bukanlah tanda kebenaran, melainkan bukti nyata bahwa semua klaim masa lalu Yusprizal hanyalah omong kosong belaka."Jelas sekali sekarang. Dulu mulutnya berapi-api, mengaku tanah itu warisan, mengaku punya kuasa dan jabatan, merasa paling berkuasa di Bangko Pusako. Tapi begitu saya lapor polisi dan diminta buktikan ke penyidik, dia diam dan tak bisa membuktikan apa-apa. Sekarang malah lari ke pengadilan menggugat perdata. INI JELAS BUKTI KETAKUTAN DAN KEBOHONGAN DIA!" tegas Nur Aida dengan nada tinggi.

Menurut Nur Aida, kalau benar tanah itu warisan dan milik sah Yusprizal, seharusnya saat diperiksa penyidik kepolisian dulu dia sudah membuktikan surat-surat dan kebenarannya, bukan malah menghindar dan sekarang ganti baju ke jalur lain.

"Dulu saya tawar harga wajar Rp 120 Juta, dia bilang mau beli cuma 40 Juta saja, itu saja sudah tanda mau merampas. Dulu dia panen sawit di tanah saya meski sudah dilapor, seolah tak ada hukum. Tapi sekarang giliran dia yang takut di jalur hukum pidana, lalu cari aman gugat perdata. Saya bilang sekali lagi: TINDAKAN INI BUKAN Kemenangan DIA, TAPI BUKTI DIA TAKUT DAN TIDAK PUNYA BUKTI!" serunya berapi-api.

Nur Aida menegaskan dirinya sama sekali tidak gentar. Justru gugatan nomor 45/Pdt.G/2026/PN Rhl ini akan menjadi ajang pembuktian terbalik. Ia akan gunakan gugatan itu untuk membongkar semua rekam jejak Yusprizal: mulai dari tawaran harga rendah, ucapan sombong, klaim palsu warisan, hingga tindakan memanen paksa hasil bumi milik orang lain.

"Saya tetap hadapi sampai tuntas. Biar hakim lihat, siapa yang jujur, siapa yang bohong. Dulu dia bangga jadi orang nomor dua, sekarang dia malu harus lari ke pengadilan karena takut sama kebenaran. Biar publik tahu, gugatan ini bukan kemenangan dia, tapi bukti dia kalah sebelum bertanding karena takut menghadapi penyidik polisi," pungkas Nur Aida penuh keyakinan.

Kini mata publik tertuju ke meja hijau. Apakah gugatan ini akan menjadi pembuktian hak milik, atau sekadar langkah pelarian mantan pejabat yang dulunya sangat percaya diri dengan kekuasaan jabatannya? (Tim).

 

JP

Ditulis oleh

JPP Riau

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup