Daerah

Dua Bulan Berlalu, Laporan Dirut PT Energi SPRH Terkait Kasus Sebarkan Dokumen Investasi Di Polda Riau Masih Jalan di Tempat

JP
JPP Riau
2 menit baca
Dua Bulan Berlalu, Laporan Dirut PT Energi SPRH Terkait Kasus Sebarkan Dokumen Investasi Di Polda Riau Masih Jalan di Tempat
Kep.Poto Kantor Polda Riau
Bagikan WA X FB

Pekanbaru – Sudah lebih dari dua bulan sejak laporan resmi diserahkan, namun kasus dugaan penyebaran dokumen internal PT Energi SPRH yang memuat rincian dokumen investasi senilai Rp10 miliar masih belum menunjukkan perkembangan apa pun di Polda Riau. Proses hukum terkesan lamban, memicu pertanyaan tajam dari pihak perusahaan dan publik.

Direktur Utama PT Energi SPRH, Fauzi Gunawan, menyampaikan laporannya beserta bukti pendukung sejak 28 April 2026. Namun hingga 29 Juni 2026, belum ada langkah nyata maupun keseriusan dalam pemanggilan terhadap pihak yang diduga terlibat juga belum ada penetapan status perkara, dan penjelasan resmi dari penyidik mengenai kemajuan penanganan.

Advertisement

“Sudah dua bulan kami menunggu, tapi tidak ada kabar apa-apa. Apakah laporan ini hanya dianggap kertas biasa? Dokumen rahasia perusahaan disebarkan seenaknya, dibagikan ke puluhan orang, tapi hukumnya tidak bergerak,” tegas Fauzi dengan nada kritis.Senin (29/6/2026).

Berdasarkan data yang disampaikan, penyebaran dimulai pada 26 April 2026 melalui dua akun Facebook bernama Mustagim dan Randi Maulana Assunny. Keduanya diduga sengaja menyebarkan informasi keuangan dan rahasia usaha, kemudian membagikannya kepada Satria Jonnatan dan 21 orang lainnya tanpa izin dan sepengetahuan manajemen.

Perbuatan ini jelas berpotensi melanggar UU ITE, UU Rahasia Dagang, serta UU Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman pidana yang tegas. Namun kenyataannya, laporan yang sudah masuk justru terabaikan. Hingga berita ini diterbitkan, Bidang Humas Polda Riau belum memberikan penjelasan apa pun terkait alasan keterlambatan atau tahap penanganan terakhir.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah penegakan hukum hanya berlaku untuk kasus tertentu saja? Jika penyebaran dokumen rahasia yang jelas merugikan bisa dibiarkan berlarut tanpa tindakan, maka kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian pun akan tergerus.

PT Energi SPRH menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan haknya dan meminta Polda Riau segera membuktikan keseriusannya. “Jangan biarkan pelaku merasa bebas dan pihak yang dirugikan justru menunggu tanpa kepastian. Hukum harus ditegakkan, tidak boleh mandek,” pungkas Fauzi.

 

JP

Ditulis oleh

JPP Riau

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup