Dokumen Surat Perjanjian Kontrak Swakelola Dinas Perikanan Kabupaten Mamasa Dengan Pokdakan Sikamase Dinilai Janggal

jppos.id.sulbar-Mamasa Selasa 9 September 2025 – Kelompok Budidaya Ikan (POKDAKAN) penerima bantuan Percontohan Budidaya ikan Mas dan Nila Tahun 2023 dari kementrian kelautan dan perikanan (KKP) sampai saat ini masi ada 20 belum jelas.

Ketua kelompok budidaya ikan (POKDAKAN) SIKAMASE, Peri. Alamat Dusun Maruyo, Desa Sibanawa Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Kembali mempertanyakan kejelasan paket bantuan
” PERCONTOHAN BUDIDAYA IKAN MAS DAN NILA”

1

Dalam Surat perjanjian kontrak (SPK) swakelola. Nomor 031/036/SPK-DAK/DP/V/2023. Bantuan dengan nilai kontrak Rp. 120.000.000. (seratus dua puluh juta rupiah) Untuk meningkatkan produktivitas dan produksi perikanan di 24 (dua puluh empat) Pokdakan di kabupaten Mamasa.

Melalui sambungan telefon. Peri merasa tidak wajar, karena bantuan Percontohan Budidaya Ikan Mas Dan Nila yang dikerjakan kelompoknya dengan swakelola, harus diselesaikan 100% terlebih dahulu, setelah itu baru akan dibayarkan 100%.
Kata peri, ini sama saja mencekik leher penerima bantuan. Dasar hukumnya dimana itu juga harus jelas.

Sementara Andronius.A.pi Kepala bidang Perikanan, juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Saat dikonfirmasi di rumah kediamannya, di Tatoak, Senin 8/9/2025 membenarkan jika transferan dari pusat sudah masuk ke kas daerah dengan tahap I. 40% dan tahap II 60%

Namun ada rekomendasi dari kementrian agar pekerjaan swakelola harus selesai 100% terlebih dahulu setelah itu baru akan dibayarkan sekaligus 100% menurutnya ini berlaku di seluruh Indonesia. Namun ketika ditanya coba perlihatkan, Andronius tidak bisa menunjukkannya.

Lagian kolam yang dikerja kelompok sikamase bukan yang di usulkan jadi kami juga takut untuk merealisasikan.

Pernyataan ini dinilai tidak relevan dengan ketentuan pembiayaan dan prosedur pembayaran yang termuat di dokumen Surat perjanjian kontrak swakelola halaman 19, dimana dalam perjanjian kontrak swadaya.

Bagian 4.2. tentang Prosedur pembayaran, dituliskan bahwa: Dana paket bantuan disalurkan secara bertahap dengan rincian tahap
I. 40% dan tahap II 46.

Dana tersebut disalurkan langsung dari rekening pemerintah daerah kabupaten Mamasa ke rekening Pokdakan penerima. Yang mengacu pada peraturan presiden No. 14 tahun 2018 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah.

Terkait kolam yang dikerjakan kelompok sikamase menurut peri, itukan kolam kelompok, mana mungkin kita mau Taru bibit di kolam kecil sedangkan persiapan ikan banyak, itu sama saja mau dibunuh.

Peri berharap, demi membangun kepercayaan publik, serta untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan, prinsip transparansi dan akuntabilitas, selalu di kedepankan. Menurutnya kenapa ada empat kelompok yang cair sedangkan yang dua puluh tidak cair, semua harus transparans, tutupnya. (Hw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *